Hukum Pacaran Online

 



Tidak dapat dipungkiri bahwa usia remaja masih memiliki hasrat yang menggebu terhadap ketertarikan dengan lawan jenis. Beberapa remaja muslim yang tahu hukum pacaran pada akhirnya melampiaskannya dengan pacaran online. Tentu saja hukum pacaran online masih menjadi pertanyaan.

Sebagian membolehkannya karena dalam pacaran ini tidak ada pertemuan dengan lawan jenis dan tindakan yang memungkinkan untuk bermaksiat. Sebagian lagi tidak membolehkannya karena teguh dengan pendapat dasar bahwa pacaran itu haram.

Pertanyaan Seputar Hukum Pacaran Online dan Jawabannya

Ada banyak sekali pertanyaan terkait hukum pacaran online yang masih menimbulkan pro kontra ini. Sebelum membahasnya, ada baiknya untuk mengetahui hukum dasar dari perbuatan pacaran ini sendiri.

Dalam Al Quran dan hadis memang tidak ada istilah pacaran dan dalil khusus yang membahasnya. Namun Allah berfirman dalam Al Quran surah Al Isra’ ayat 32 yang isinya memerintahkan manusia untuk tidak mendekati perbuatan zina. Allah mengingatkan juga bahwa zina adalah perbuatan keji dan buruk.

Dalil inilah yang menjadi dasar sebagian besar orang islam mengharamkan pacaran karena diyakini bisa membuat pelakunya mendekati zina.

Untuk membahasnya lebih dalam, berikut beberapa pertanyaan beserta penjelasan terkait hukum pacaran virtual atau online.

Apa Hukum Pacaran Online?

Pacaran online adalah hubungan terikat dan saling memiliki antara lawan jenis namun hanya dilakukan secara online. Pacaran ini berbeda dengan aktivitas pacaran di masa lalu yang mengharuskan untuk bertemu.

Dalam pacaran online, tidak ada pertemuan dengan lawan jenis. Sebagai gantinya, mereka bisa berkomunikasi secara online melalui aplikasi media sosial seperti WA, Facebook, dan sejenisnya. Komunikasi yang dilakukan juga beragam, mulai dari panggilan suara, video, hingga berkirim foto.

Dengan aktivitas yang dilakukan tersebut, maka hukum pacaran online jenis ini adalah :

  1. 1.       Haram

Hukum pacaran online mutlak haram apabila selama pacaran mengucapkan perkataan yang membuat berhasrat atau berhalusinasi untuk berbuat maksiat. Walaupun tidak bertemu, pacaran online ini jelas haram.

 

Selain itu, kalau aktivitas berkirim foto atau video call yang tidak menutup aurat juga mutlak dihukumi haram. Karena dua perbuatan ini jelas mendekatkan diri pada zina.

 

Adapun berkirim foto yang menutup aurat juga bisa dihukumi haram karena bisa membuat laki-laki dan perempuan tidak menjaga pandangannya. Ini sesuai dengan dalil yang memerintahkan wanita dan laki-laki untuk menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.

 

Dalil tersebut terdapat dalam Al Quran Surat An Nur ayat 30 dan 31. Baik laki-laki atau perempuan di suruh Allah menjaga pandangan.  Saling melihat foto yang ganteng dan cantik termasuk salah satu perbuatan yang tidak menjaga pandangan.

 

  1. 2.       Makruh

Hukum kedua adalah makruh, yakni boleh tapi dibenci Allah. Pacaran online yang dihukumi makruh ini adalah pacaran yang tidak bertemu sama sekali, tidak pernah bekirim foto, tidak serta tidak pernah bertelfon. Hanya sekadar keinginan memiliki teman berbicara saja.

 

Tapi perbuatan ini tentu saja sangat sulit ditemukan dalam pacaran online. Pasalnya, saling bertelfon dan bertukar foto sudah menjadi keharusan dalam pacaran masa kini.

 

Kalau diremehkan dan tidak dihindari, lama kelamaan perbuatan ini bisa mengarah pada bertukar foto yang akhirnya tidak bisa menjaga pandangan.

Apa Hukum Pacaran Lewat HP?

  1. 1.       Haram

Hukum pertama adalah haram. Dalam pacaran menggunakan HP, minimal akan melakukan telepon. Ketika suara wanita di manja-manjakan atau mendayu-dayu, ini jelas bisa menjadi indikasi haramnya pacaran melalui hp walau hanya telfon audio saja.

 

Suara wanita termasuk aurat dan mendayu-dayukan suara termasuk perbuatan dosa. Hal ini terdapat dalam Al Quran surat surat Al Ahzab ayat 32.

 

Isinya, Allah berfirman bahwa wanita yang bertakwa tidak akan memperindah atau medayukan suara sehingga memancing penyakit hati syahwat.

 

  1. 2.       Makruh

Hukum pacaran lewat hp bisa menjadi makruh apabila tidak sengaja bertelepon karena hal yang dianggap penting untuk dibicarakan. Tapi ini juga jarang terjadi karena banyak yang justru sengaja bertelepon dengan alasan menjaga komunikasi dan kangen.

Apa Hukum Pacaran Hanya Chatting?

Pacaran hanya dengan chatting sangat jarang terjadi di era saat ini. Kalaupun ada, mungkin disebabkan karena masing-masing pihak pemalu dengan lawan jenis. Bisa juga karena terpaksa dilakukan oleh orang beriman yang takut dosa karena pacaran, sehingga memilih pacaran chatting.

Adapun hukum pacaran chatting adalah :

  1. 1.       Makruh

Hukum pacaran ini tergantung dengan niatnya. Apabila niatnya untuk menghindari keinginan untuk pacaran dan sudah usaha untuk menikah namun belum bertemu jodoh, maka pacaran ini masih diperbolehkan.

 

Tapi dalam pacaran ini, pembahasan yang dibicarakan tetap harus sesuai dengan syariat.  Tidak boleh membahas hal lain diluar hal penting.

 

Namun kalau melihat dari dampak atas hubungan ini, tetap saja bisa menyebabkan sakit hati kalau akhirnya hubungannya kandas di jalan. Itulah mengapa pacaran ini tetap makruh dan tidak disayariatkan dalam islam.

 

  1. 2.       Haram

Ketika pembahasan dalam pacaran ini mulai mengarah pada hal yang bermaksiat, tidak bermanfaat, dan merugikan, tentu saja hukumnya haram.

 

Dari penjelasan ini, pertanyaan terkait  apa hukum pacaran lewat chat?  Jawabannya jelas haram.

Sebagian besar, hukum pacaran online adalah haram karena kebanyakan tindakan yang dilakukan dalam pacaran online ini tidak sesuai dengan syariat islam. Namun semua tetap tergantung dengan niatnya sendiri.

Dengan begitu, bagaimana jawaban ketika ada teman online yang bertanya mau gak jadi pacarku? Anda bisa menanggapinya dengan tepat demi menghindari perbuatan zina yang sangat dilarang agama.

0 Response to "Hukum Pacaran Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel