Hukum Pacaran Online
Tidak dapat
dipungkiri bahwa usia remaja masih memiliki hasrat yang menggebu terhadap
ketertarikan dengan lawan jenis. Beberapa remaja muslim yang tahu hukum pacaran
pada akhirnya melampiaskannya dengan pacaran online. Tentu saja hukum pacaran online masih menjadi
pertanyaan.
Sebagian
membolehkannya karena dalam pacaran ini tidak ada pertemuan dengan lawan jenis
dan tindakan yang memungkinkan untuk bermaksiat. Sebagian lagi tidak
membolehkannya karena teguh dengan pendapat dasar bahwa pacaran itu haram.
Pertanyaan Seputar Hukum
Pacaran Online dan Jawabannya
Ada banyak
sekali pertanyaan terkait hukum pacaran online yang masih menimbulkan pro
kontra ini. Sebelum membahasnya, ada baiknya untuk mengetahui hukum dasar dari
perbuatan pacaran ini sendiri.
Dalam Al
Quran dan hadis memang tidak ada istilah pacaran dan dalil khusus yang
membahasnya. Namun Allah berfirman dalam Al Quran surah Al Isra’ ayat 32 yang
isinya memerintahkan manusia untuk tidak mendekati perbuatan zina. Allah
mengingatkan juga bahwa zina adalah perbuatan keji dan buruk.
Dalil inilah
yang menjadi dasar sebagian besar orang islam mengharamkan pacaran karena
diyakini bisa membuat pelakunya mendekati zina.
Untuk
membahasnya lebih dalam, berikut beberapa pertanyaan beserta penjelasan terkait
hukum pacaran virtual atau online.
Apa Hukum Pacaran Online?
Pacaran
online adalah hubungan terikat dan saling memiliki antara lawan jenis namun
hanya dilakukan secara online. Pacaran ini berbeda dengan aktivitas pacaran di
masa lalu yang mengharuskan untuk bertemu.
Dalam
pacaran online, tidak ada pertemuan dengan lawan jenis. Sebagai gantinya,
mereka bisa berkomunikasi secara online melalui aplikasi media sosial seperti
WA, Facebook, dan sejenisnya. Komunikasi yang dilakukan juga beragam, mulai
dari panggilan suara, video, hingga berkirim foto.
Dengan
aktivitas yang dilakukan tersebut, maka hukum
pacaran online jenis ini adalah :
- 1. Haram
Hukum pacaran online mutlak haram apabila selama
pacaran mengucapkan perkataan yang membuat berhasrat atau berhalusinasi untuk
berbuat maksiat. Walaupun tidak bertemu, pacaran online ini jelas haram.
Selain itu, kalau aktivitas berkirim foto atau video
call yang tidak menutup aurat juga mutlak dihukumi haram. Karena dua perbuatan
ini jelas mendekatkan diri pada zina.
Adapun berkirim foto yang menutup aurat juga bisa
dihukumi haram karena bisa membuat laki-laki dan perempuan tidak menjaga
pandangannya. Ini sesuai dengan dalil yang memerintahkan wanita dan laki-laki
untuk menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.
Dalil tersebut terdapat dalam Al Quran Surat An Nur
ayat 30 dan 31. Baik laki-laki atau perempuan di suruh Allah menjaga
pandangan. Saling melihat foto yang
ganteng dan cantik termasuk salah satu perbuatan yang tidak menjaga pandangan.
- 2. Makruh
Hukum kedua adalah makruh, yakni boleh tapi dibenci
Allah. Pacaran online yang dihukumi makruh ini adalah pacaran yang tidak
bertemu sama sekali, tidak pernah bekirim foto, tidak serta tidak pernah
bertelfon. Hanya sekadar keinginan memiliki teman berbicara saja.
Tapi perbuatan ini tentu saja sangat sulit ditemukan
dalam pacaran online. Pasalnya, saling bertelfon dan bertukar foto sudah
menjadi keharusan dalam pacaran masa kini.
Kalau diremehkan dan tidak dihindari, lama kelamaan
perbuatan ini bisa mengarah pada bertukar foto yang akhirnya tidak bisa menjaga
pandangan.
Apa Hukum Pacaran Lewat HP?
- 1. Haram
Hukum pertama adalah haram. Dalam pacaran menggunakan
HP, minimal akan melakukan telepon. Ketika suara wanita di manja-manjakan atau
mendayu-dayu, ini jelas bisa menjadi indikasi haramnya pacaran melalui hp walau
hanya telfon audio saja.
Suara wanita termasuk aurat dan mendayu-dayukan suara
termasuk perbuatan dosa. Hal ini terdapat dalam Al Quran surat surat Al Ahzab
ayat 32.
Isinya, Allah berfirman bahwa wanita yang bertakwa
tidak akan memperindah atau medayukan suara sehingga memancing penyakit hati
syahwat.
- 2. Makruh
Hukum pacaran lewat hp bisa menjadi makruh apabila
tidak sengaja bertelepon karena hal yang dianggap penting untuk dibicarakan.
Tapi ini juga jarang terjadi karena banyak yang justru sengaja bertelepon
dengan alasan menjaga komunikasi dan kangen.
Apa Hukum Pacaran Hanya
Chatting?
Pacaran hanya dengan chatting
sangat jarang terjadi di era saat ini. Kalaupun ada, mungkin disebabkan karena
masing-masing pihak pemalu dengan lawan jenis. Bisa juga karena terpaksa
dilakukan oleh orang beriman yang takut dosa karena pacaran, sehingga memilih
pacaran chatting.
Adapun hukum pacaran chatting
adalah :
- 1. Makruh
Hukum pacaran
ini tergantung dengan niatnya. Apabila niatnya untuk menghindari keinginan
untuk pacaran dan sudah usaha untuk menikah namun belum bertemu jodoh, maka
pacaran ini masih diperbolehkan.
Tapi dalam
pacaran ini, pembahasan yang dibicarakan tetap harus sesuai dengan
syariat. Tidak boleh membahas hal lain
diluar hal penting.
Namun kalau
melihat dari dampak atas hubungan ini, tetap saja bisa menyebabkan sakit hati
kalau akhirnya hubungannya kandas di jalan. Itulah mengapa pacaran ini tetap
makruh dan tidak disayariatkan dalam islam.
- 2. Haram
Ketika
pembahasan dalam pacaran ini mulai mengarah pada hal yang bermaksiat, tidak
bermanfaat, dan merugikan, tentu saja hukumnya haram.
Dari penjelasan
ini, pertanyaan terkait apa hukum pacaran lewat chat? Jawabannya jelas haram.
Sebagian besar, hukum pacaran online adalah haram
karena kebanyakan tindakan yang dilakukan dalam pacaran online ini tidak sesuai
dengan syariat islam. Namun semua tetap tergantung dengan niatnya sendiri.
Dengan begitu, bagaimana jawaban ketika ada teman online yang bertanya mau
gak jadi pacarku? Anda bisa menanggapinya dengan tepat demi menghindari
perbuatan zina yang sangat dilarang agama.

0 Response to "Hukum Pacaran Online"
Post a Comment