Masturbasi Apakah Membatalkan Shalat ?
Dalam kondisi
pandemi virus yang mengharuskan orang
untuk di rumah saja, masturbasi menjadi salah satu aktivitas yang sering
dilakukan untuk menghilangkan kebosanan. Lalu apakah masturbasi membatalkan shalat ?
Sebagai umat
islam, dalam menentukan suatu hukum, harus kembali belajar ilmu fiqih. Segala
hukum yang ada semuanya tetap berdasarkan Al Quran dan Hadis. Demikian halnya
terkait hukum shalat bagi orang yang masturbasi
Masturbasi Adalah
Dalam
istilah fiqih, masturbasi lebih dikenal dengan sebutan onani. Masturbasi adalah
perbuatan yang dengan sengaja memainkan kemaluan dengan tangan atau alat
lainnya agar bisa mendapatkan puncak kepuasan atau orgasme.
Perbuatan
ini sering dilakukan di kalangan remaja atau orang dewasa yang belum menikah
sebagai cara melampiaskan nafsu syahwatnya yang tidak terkendali. Bahkan di
beberapa negara, aktivitas ini sudah difasilitasi dengan berbagai peralatan
masturbasi yang boleh diperjualbelikan.
Pertanyaan Seputar
Masturbasi
Ada banyak sekali pertanyaan
seputar onani atau masturbasi dalam islam ini. Sebelum membahasnya, ada baiknya
untuk menjadikan satu ayat dalam Al Quran sebagai bahan rujukan atas perbuatan
ini. Salah satu ayat yang berkaitan terdapat dalam Surat Al Mu’minun ayat 5
sampai 7.
Dalam surat ini dapat disimpulkan
bahwa segala perbuatan yang tidak menjaga kemaluan selain kepada istri atau
pasangannya, maka dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Tentu saja ganjarannya
akan mendapat dosa.
Masturbasi Apakah
Membatalkan Shalat ?
Salah satu hal yang membatalkan
wudhu dan shalat adalah keluar air mani dari kemaluan. Apabila masturbasi yang
dilakukan masih dalam kondisi wudhu, tentu saja wudhu dan shalat yang dilakukan
dihitung batal.
Apakah Masturbasi
Membatalkan Puasa ?
Salah satu hal yang membatalkan
puasa terkait perbuatan masturbasi ini adalah keluar mani di siang hari. Hal
ini sudah dijelaskan dalam banyak kitab yang dibuat oleh para ulama, salah
satunya kitab Hasyiatu Ash Syarqawi ala tahrir.
Di dalamnya ada pernyataan bahwa
air mani yang dikeluarkan dengan sengaja baik menyentuh dengan syahwat ataupun
tanpa syahwat maka dihukumi membatalkan puasa. Ini berarti onani atau
masturbasi termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
Oleh karenanya, apabila hal ini dilakukan, seseorang wajib mandi besar
atau mandi junub terlebih dahulu. Kalau sudah mandi junub, barulah siangnya
boleh berpuasa tanpa mengulanginya lagi.
Apakah Masturbasi Berdosa ?
Merujuk dari
firman Allah dalam Al Quran surat Al Mu’minun ayat 5 sampai 7, maka sebagian
besar ulama berpendapat bahwa masturbasi adalah perbuatan dosa. Jadi perbuatan
ini harus dihindari dan wajib bertaubat apabila melakukannya.
Meski
begitu, ada beberapa pendapat lainnya yang membolehkan perbuatan ini karena
beberapa sebab, di antaranya :
1.
Karena terpaksa di suruh orang untuk melakukannya
dan tidak bisa menolaknya karena diancam akan dibunuh atau dilakukan tindakan
kekerasan.
2.
Terpaksa dilakukan untuk menghindari perbuatan
zina.
3.
Terpaksa dilakukan karena nafsu sedang memuncak
dan kondisi sedang darurat.
Apapun
alasannya, hukum dasar onani dan masturbasi ini tetap saja haram. Mencari-cari alasan untuk membuat perbuatan
ini dibolehkan juga termasuk mencari alasan untuk berbuat dosa. Padahal,
terkait pengendalian nafsu ini sudah diajarkan dalam islam agar bisa
menahannya.
Bagi yang masih
saja kesulitan mengendalikan keinginan untuk masturbasi ini, bisa mencoba tips islami agar berhenti total darikebiasaan masturbasi yang sesuai dengan ajaran islam. Insya Allah niat,
ikhtiar, serta azam untuk meninggalkannya akan dinilai pahala dan mendapat
pertolongan Allah.

0 Response to "Masturbasi Apakah Membatalkan Shalat ?"
Post a Comment