Masturbasi Apakah Membatalkan Shalat ?



Dalam kondisi  pandemi virus yang mengharuskan orang untuk di rumah saja, masturbasi menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan untuk menghilangkan kebosanan. Lalu apakah masturbasi membatalkan shalat ?

Sebagai umat islam, dalam menentukan suatu hukum, harus kembali belajar ilmu fiqih. Segala hukum yang ada semuanya tetap berdasarkan Al Quran dan Hadis. Demikian halnya terkait hukum shalat bagi orang yang masturbasi

Masturbasi Adalah

Dalam istilah fiqih, masturbasi lebih dikenal dengan sebutan onani. Masturbasi adalah perbuatan yang dengan sengaja memainkan kemaluan dengan tangan atau alat lainnya agar bisa mendapatkan puncak kepuasan atau orgasme.

Perbuatan ini sering dilakukan di kalangan remaja atau orang dewasa yang belum menikah sebagai cara melampiaskan nafsu syahwatnya yang tidak terkendali. Bahkan di beberapa negara, aktivitas ini sudah difasilitasi dengan berbagai peralatan masturbasi yang boleh diperjualbelikan.

Pertanyaan Seputar Masturbasi

Ada banyak sekali pertanyaan seputar onani atau masturbasi dalam islam ini. Sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menjadikan satu ayat dalam Al Quran sebagai bahan rujukan atas perbuatan ini. Salah satu ayat yang berkaitan terdapat dalam Surat Al Mu’minun ayat 5 sampai 7.

Dalam surat ini dapat disimpulkan bahwa segala perbuatan yang tidak menjaga kemaluan selain kepada istri atau pasangannya, maka dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Tentu saja ganjarannya akan mendapat dosa.

Masturbasi Apakah Membatalkan Shalat ?

Salah satu hal yang membatalkan wudhu dan shalat adalah keluar air mani dari kemaluan. Apabila masturbasi yang dilakukan masih dalam kondisi wudhu, tentu saja wudhu dan shalat yang dilakukan dihitung batal.

Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa ?

Salah satu hal yang membatalkan puasa terkait perbuatan masturbasi ini adalah keluar mani di siang hari. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak kitab yang dibuat oleh para ulama, salah satunya kitab Hasyiatu Ash Syarqawi ala tahrir.

Di dalamnya ada pernyataan bahwa air mani yang dikeluarkan dengan sengaja baik menyentuh dengan syahwat ataupun tanpa syahwat maka dihukumi membatalkan puasa. Ini berarti onani atau masturbasi termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.

Oleh karenanya, apabila hal  ini dilakukan, seseorang wajib mandi besar atau mandi junub terlebih dahulu. Kalau sudah mandi junub, barulah siangnya boleh berpuasa tanpa mengulanginya lagi.

Apakah Masturbasi Berdosa ?

Merujuk dari firman Allah dalam Al Quran surat Al Mu’minun ayat 5 sampai 7, maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa masturbasi adalah perbuatan dosa. Jadi perbuatan ini harus dihindari dan wajib bertaubat apabila melakukannya.

Meski begitu, ada beberapa pendapat lainnya yang membolehkan perbuatan ini karena beberapa sebab, di antaranya :

1.       Karena terpaksa di suruh orang untuk melakukannya dan tidak bisa menolaknya karena diancam akan dibunuh atau dilakukan tindakan kekerasan.

2.       Terpaksa dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.

3.       Terpaksa dilakukan karena nafsu sedang memuncak dan kondisi sedang darurat.

Apapun alasannya, hukum dasar onani dan masturbasi ini tetap saja haram.  Mencari-cari alasan untuk membuat perbuatan ini dibolehkan juga termasuk mencari alasan untuk berbuat dosa. Padahal, terkait pengendalian nafsu ini sudah diajarkan dalam islam agar bisa menahannya.

Bagi yang masih saja kesulitan mengendalikan keinginan untuk masturbasi ini, bisa mencoba tips islami agar berhenti total darikebiasaan masturbasi yang sesuai dengan ajaran islam. Insya Allah niat, ikhtiar, serta azam untuk meninggalkannya akan dinilai pahala dan mendapat pertolongan Allah.


0 Response to "Masturbasi Apakah Membatalkan Shalat ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel