Hukum Pacaran Beda Agama



Indonesia merupakan negara majemuk yang di dalamnya terdapat masyarakat dengan beragam agama yang hidup berdampingan. Tidak heran kalau banyak ditemukan beberapa pasangan yang pacaran justru berasal dari agama yang berbeda. Lalu bagaimana hukum pacaran beda agama?

Pertanyaan ini tentu akan muncul bagi mereka yang sudah terlanjur punya pacar dari agama yang berbeda. Ingin memutuskan hubungan, sudah terlanjur sayang. Ingin dilanjutkan juga akan sulit ketika memasuki jenjang pernikahan.

Hukum Pacaran Beda Agama dalam Islam

Islam adalah agama yang paling sempurna, segala hal tentang hubungan manusia sudah diatur dengan sangat detail. Sebelum membahas tentang hukum pacaran pada yang berbeda agama, akan lebih jelas jika membahas dasar hukum pacaran secara umum menurut islam.

1. Hukum Dasar Pacaran

Pada dasarnya, Islam tidak menghalalkan hubungan terikat antara laki-laki dan perempuan selain pernikahan. Ini merujuk dari banyaknya batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, kalau merujuk dari hubungan pacaran yang ada di Indonesia dan berbagai belahan dunia lainnya, kebanyakan pacaran akan mendekatkan seseorang dengan perbuatan maksiat.

Padahal Allah jelas berfirman dalam Al Quran surat Al Isra’ ayat 32  bahwa dilarang mendekati zina karena termasuk perbuatan yang keji. Mendekatinya saja dilarang apalagi berzina. Sementara dalam islam juga sudah dijelaskan bahwa zina cakupannya sangat luas.

Ada zina mata yang dilakukan dengan melihat yang tidak halal, zina telinga mendengar yang tidak pantas, zina lidah berbicara yang menimbulkan dosa, zina tangan menyentuh yang tidak halal, dan zina hati membayangkan dosa dan berangan-angan. Semua sudah dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad.

Jadi jelas hukum dasar pacaran sebenarnya tidak dibolehkan dalam islam, bahkan hukum pacaran online  bisa menjadi haram ketika di dalamnya tidak menjauhi zina mata, hati, lidah, dan tangan tadi.

2. Hukum Pacaran Beda Agama Haram

Kalau pacaran beda agama yang dijalankan untuk tujuan menikah, maka Islam jelas melarangnya. Hal ini sudah dijelaskan Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 221. Di dalam ayat ini, Allah melarang orang muslim untuk menikah dengan wanita musyrik sebelum mereka beriman.

Bahkan budak yang paling rendah namun beragama islam jauh lebih baik dinikahi dibandingkan orang musyrik  yang membuat seseorang jatuh cinta.

Allah juga melarang umat muslim untuk menikahkan orang islam dengan orang musyrik sebelum yang musyrik itu beriman kepada Allah. Orang musyrik bisa mengajak manusia ke neraka, sementara orang muslim akan mengajak ke surga.

Dari dalil ini jelas, bahwa pacaran saja haram, menikah dengan orang musyrik atau beriman kepada selain Allah juga haram, jadi hukum pacaran beda agama sudah jelas haram.

3. Hukum Pacaran Beda Agama Boleh

Ada juga beberapa kalangan umat muslim yang menghalalkan pacaran atau menikah dengan orang yang bukan muslim dalam catatan bukan muslim itu adalah ahli kitab (nasrani).

Ini berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 5.  Dalam ayat ini Allah berfirman yang artinya :

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik- baik. Makanan ( sembelihan ) orang- orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.

( Dan dihalalkan mengawini ) wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita- wanita yang beriman dan wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara orang- orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak( pula )menjadikannya gundik- gundik.

Barang siapa yang kafir sesudah beriman ( tidak menerima hukum- hukum Islam ) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang- orang merugi. (Al Ma’idah :5)

Pendapat yang menghalalkan pernikahan dengan bukan muslim merujuk pada kebolehan menikahi orang yang diberi Al Kitab.

Namun perlu diketahui bahwa pada masanya, banyak kitab injil yang beberapa isinya masih asli dan mengimani bahwa Allah itu satu. Dengan begitu, menikah ahli kitab diharapkan dapat memperbaiki imannya agar kembali pada isi kitab injil yang asli untuk mengimani Allah itu satu, tidak beranak.

Memahami ayat juga tidak boleh setengah-setengah. Pada bagian akhir ayat ini juga dijelaskan bahwa siapa yang kafir setelah beriman, maka hapuslah amalannya.

Jadi, menikahi orang yang ahli kitab ini boleh dengan syarat :

·         Niatnya untuk memperbaiki imannya agar kembali beriman pada Allah saja sesuai isi asli injil.

·         Menikahinya bukan untuk berzina.

·         Orang yang tidak seiman tadi harus beriman dulu kepada Allah sebelum menikah dengan mengucap syahadat.

Nabi Muhammad saw dulu juga pernah menikahi orang Yahudi yang mengimani kitab Taurat yang asli yakni sayyidah Shafiyah. Namun sebelum menikah, Shaffiyah harus besyahadat dulu untuk mengimani bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya.

Hukum Pacaran Beda Agama dalam Kristen

Sama dengan hukum islam, dalam agama Kristen juga tidak diperbolehkan pacaran dengan orang berbeda agama termasuk islam. Ini terdapat dalam perkataan Paulus yang menulis pada Korintus 14 -15 yang melarang orang Kristen untuk menikah dengan yang bukan kristen karena dianggap kedurhakaan.

Meski penjelasan yang disampaikan oleh Paulus dan kitab Kristen ini kurang jelas dan detail, tapi tetap mereka melarang pacaran atau menikah dengan yang bukan kristen kecuali demi misi misionaris.

Hukum Pacaran Beda Agama Islam dan Kristen

Dari penjelasan ini, jelas bahwa hukum pacaran beda agama baik dengan orang Kristen ataupun agama lainnya haram hukumnya.  

Agar terhindar dari ketertarikan dengan lawan jenis yang tidak seakidah, sebaiknya mengikuti perintah Allah agar menjauhi zina dengan tidak pacaran. Dengan begitu, tidak hanya pacaran yang dijauhi tapi juga kemungkinan tertarik dengan lawan jenis yang berbeda agama.

0 Response to " Hukum Pacaran Beda Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel