Hukum Pacaran Beda Agama
Indonesia
merupakan negara majemuk yang di dalamnya terdapat masyarakat dengan beragam
agama yang hidup berdampingan. Tidak heran kalau banyak ditemukan beberapa
pasangan yang pacaran justru berasal dari agama yang berbeda. Lalu bagaimana hukum pacaran beda agama?
Pertanyaan
ini tentu akan muncul bagi mereka yang sudah terlanjur punya pacar dari agama
yang berbeda. Ingin memutuskan hubungan, sudah terlanjur sayang. Ingin
dilanjutkan juga akan sulit ketika memasuki jenjang pernikahan.
Hukum Pacaran Beda Agama dalam Islam
Islam adalah
agama yang paling sempurna, segala hal tentang hubungan manusia sudah diatur
dengan sangat detail. Sebelum membahas tentang hukum pacaran pada yang berbeda
agama, akan lebih jelas jika membahas dasar hukum pacaran secara umum menurut
islam.
1. Hukum Dasar Pacaran
Pada
dasarnya, Islam tidak menghalalkan hubungan terikat antara laki-laki dan perempuan
selain pernikahan. Ini merujuk dari banyaknya batasan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahrom dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu,
kalau merujuk dari hubungan pacaran yang ada di Indonesia dan berbagai belahan
dunia lainnya, kebanyakan pacaran akan mendekatkan seseorang dengan perbuatan
maksiat.
Padahal
Allah jelas berfirman dalam Al Quran surat Al Isra’ ayat 32 bahwa dilarang mendekati zina karena termasuk
perbuatan yang keji. Mendekatinya saja dilarang apalagi berzina. Sementara
dalam islam juga sudah dijelaskan bahwa zina cakupannya sangat luas.
Ada zina
mata yang dilakukan dengan melihat yang tidak halal, zina telinga mendengar yang
tidak pantas, zina lidah berbicara yang menimbulkan dosa, zina tangan menyentuh
yang tidak halal, dan zina hati membayangkan dosa dan berangan-angan. Semua
sudah dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad.
Jadi jelas
hukum dasar pacaran sebenarnya tidak dibolehkan dalam islam, bahkan hukum pacaran online bisa menjadi haram ketika di dalamnya
tidak menjauhi zina mata, hati, lidah, dan tangan tadi.
2. Hukum Pacaran Beda Agama Haram
Kalau
pacaran beda agama yang dijalankan untuk tujuan menikah, maka Islam jelas
melarangnya. Hal ini sudah dijelaskan Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah
ayat 221. Di dalam ayat ini, Allah melarang orang muslim untuk menikah dengan wanita
musyrik sebelum mereka beriman.
Bahkan budak
yang paling rendah namun beragama islam jauh lebih baik dinikahi dibandingkan
orang musyrik yang membuat seseorang jatuh
cinta.
Allah juga
melarang umat muslim untuk menikahkan orang islam dengan orang musyrik sebelum
yang musyrik itu beriman kepada Allah. Orang musyrik bisa mengajak manusia ke
neraka, sementara orang muslim akan mengajak ke surga.
Dari dalil
ini jelas, bahwa pacaran saja haram, menikah dengan orang musyrik atau beriman
kepada selain Allah juga haram, jadi hukum
pacaran beda agama sudah jelas haram.
3. Hukum Pacaran Beda Agama Boleh
Ada juga
beberapa kalangan umat muslim yang menghalalkan pacaran atau menikah dengan orang
yang bukan muslim dalam catatan bukan muslim itu adalah ahli kitab (nasrani).
Ini
berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 5. Dalam ayat ini Allah berfirman yang artinya :
Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik- baik. Makanan ( sembelihan ) orang- orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
( Dan
dihalalkan mengawini ) wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-
wanita yang beriman dan wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-
orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin
mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak( pula
)menjadikannya gundik- gundik.
Barang siapa
yang kafir sesudah beriman ( tidak menerima hukum- hukum Islam ) maka hapuslah
amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang- orang merugi. (Al Ma’idah :5)
Pendapat
yang menghalalkan pernikahan dengan bukan muslim merujuk pada kebolehan menikahi
orang yang diberi Al Kitab.
Namun perlu
diketahui bahwa pada masanya, banyak kitab injil yang beberapa isinya masih
asli dan mengimani bahwa Allah itu satu. Dengan begitu, menikah ahli kitab
diharapkan dapat memperbaiki imannya agar kembali pada isi kitab injil yang asli
untuk mengimani Allah itu satu, tidak beranak.
Memahami
ayat juga tidak boleh setengah-setengah. Pada bagian akhir ayat ini juga
dijelaskan bahwa siapa yang kafir setelah beriman, maka hapuslah amalannya.
Jadi,
menikahi orang yang ahli kitab ini boleh dengan syarat :
·
Niatnya untuk memperbaiki imannya agar kembali
beriman pada Allah saja sesuai isi asli injil.
·
Menikahinya bukan untuk berzina.
·
Orang yang tidak seiman tadi harus beriman dulu
kepada Allah sebelum menikah dengan mengucap syahadat.
Nabi
Muhammad saw dulu juga pernah menikahi orang Yahudi yang mengimani kitab Taurat
yang asli yakni sayyidah Shafiyah. Namun sebelum menikah, Shaffiyah harus
besyahadat dulu untuk mengimani bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad
adalah utusan-Nya.
Hukum Pacaran Beda Agama dalam Kristen
Sama dengan
hukum islam, dalam agama Kristen juga tidak diperbolehkan pacaran dengan orang
berbeda agama termasuk islam. Ini terdapat dalam perkataan Paulus yang menulis
pada Korintus 14 -15 yang melarang orang Kristen untuk menikah dengan yang
bukan kristen karena dianggap kedurhakaan.
Meski penjelasan
yang disampaikan oleh Paulus dan kitab Kristen ini kurang jelas dan detail,
tapi tetap mereka melarang pacaran atau menikah dengan yang bukan kristen
kecuali demi misi misionaris.
Hukum Pacaran Beda Agama Islam dan Kristen
Dari
penjelasan ini, jelas bahwa hukum pacaran
beda agama baik dengan orang Kristen ataupun agama lainnya haram hukumnya.
Agar
terhindar dari ketertarikan dengan lawan jenis yang tidak seakidah, sebaiknya mengikuti
perintah Allah agar menjauhi zina dengan tidak pacaran. Dengan begitu, tidak
hanya pacaran yang dijauhi tapi juga kemungkinan tertarik dengan lawan jenis
yang berbeda agama.

0 Response to " Hukum Pacaran Beda Agama"
Post a Comment