Bagaimanakah Hukum Berjihad Bagi Wanita?
Tuesday, December 24, 2019
Add Comment
Jihad merupakan segala perjuangan untuk
membela islam, yang identik dengan perang, walaupun sebenarnya makna jihad
lebih luas dari sekadar peperangan dengan senjata. Banyak sekali keutamaan yang
diperoleh seseorang ketika memutuskan untuk berjihad karena Allah. Hal inilah
yang menyebabkan banyak kalangan wanita yang ingin turut serta berjihad di
jalan Allah, namun terhalang oleh keraguan akan hukum jihad wanita.
Pengertian dan Hukum Jihad
Sebelum mengetahui hukum jihad wanita maka kita harus
mengetahui terlebih dahulu makna dari jihad itu sendiri. Pengertian jihad
menurut bahasa adalah
بذل الطا قة وا لو سع
Mengeluarkan kekuatan dan apa saja
yang mampu
Sedangkan menurut syara’
جحا رYaitu melawan orang-orang kafir, mengajak
mereka masuk ke dalam agama yang haq, dan memerangi mereka jika menentang untuk
masuk islam, inilah pengertian jihad menurut Urf
Sementara itu, hukum jihad yang
bersifat khusus, yaitu memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang
memerangi orang-orang muslim hukumnya adalah fardhu kifayah. Apabila sebagian
dari mereka telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban sebagian yang
lainnya. Hal ini adalah berdasarkan firman Allah:
“Tidak sepatutnya bagi mukminin
itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122)
Namun, hukumnya menjadi wajib ‘ain bagi orang yang ditunjuk oleh
imam (khalifah).
Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam:
“Dan apabila
kalian dipanggil untuk berperang, maka berangkatlah.”
(HR. Al-Bukhari: 3/18, Muslim: 86, 85, Ibnu Majah: 2773, dan
Ahmad: 1/226)
Macam-macam Jihad
Banyak orang mendefinisikan jihad dengan
definisi yang salah dan mengatakan bahwa Jihad adalah melawan segala bentuk
kemungkaran dengan peperangan senjata. Hal inilah yang membuat para wanita yang
masih awam merasa kecewa karena ia tidak bisa melakukan kewajiban jihad yang
diperintahkan Allah. Akibat kesadaran mereka akan lemahnya fisik dibanding
laki-laki untuk melakukan peperangan atau jihad wanita.
Hal ini juga yang kemudian
dimanfaatkan oleh bangsa barat untuk mengatakan bahwa Islam itu agama yang
penuh dengan kekerasan dan peperangan. Alasannya karena al Quran mengajarkan
wajibnya berjihad bagi tiap muslim.
Padahal jihad di sini memiliki banyak
macam, yang diantaranya dapat menjadi jihad wanita, tanpa harus mengangkat
pedang. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah ra membagi jihad menjadi beberapa
tingkatan-tingkatan yang bisa dilakukan siapa saja sesuai kondisi dan kemampuannya,
yakni
1.Jihad Melawan Nafsu
Yaitu
dengan membuka diri untuk mempelajari perkara-perkara agama, mengamalkan, mengajarkan, serta memalingkan dari mengikuti hawa
nafsunya. Jihad melawan nafsu adalah Al-Jihad Al-Akbar (jihad yang paling
besar) menurut sebuah hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqqi dan
Al-Khatib di
dalam Tarikh-nya dari Jabir dengan lafadz
sebagai berikut:
“Ketika Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam pulang dari suatu peperangan (perang badar), beliau bersabda: ‘Dan kalian pulang dari kemenangan yaitu jihad yang kecil menuju jihad yang besar.’ Ada yang bertanya: ‘Apakah jihad yang besar itu?’ Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Jihadnya seorang hamba dalam memerangi hawa nafsunya
2.Jihad Melawan Setan
Jihad melawan setan dapat dilakukan
bagi wanita dengan cara menolak segala yang syubhat (hal-hal yang meragukan)
dengan sesuatu yang yakin. Menolak segala nafsu syahwat dari setan kepada hamba
dengan cara bersabar bisa menjadi salah satu bentuk jihad wanita.
Allah berfirman
“kami jadikan diantara mereka
,pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka
bersabar, dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami” (QS As Sajdah :24)
Maksud ayat ini adalah bahwa orang
–orang yang mendapat petunjuk dalam diri mereka dan menunjukkan orang lain
dengan petunjuk tersebut adalah yang paling tinggi derajatnya. Setelah para
nabi dan rasul, mereka mendapat derajat yang tinggi ketika selalu bersabar, baik
dalam menuntut ilmu, berdakwah, dan segala sifat riya’ yang berasal dari setan.
3.Jihad melawan Orang-orang Kafir dan
Munafik
Hukumnya wajib, seperti sabda
Rasulullah SAW
َ
Dari
Anas bahwa Nabi saw bersabda: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan
hartamu, jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Hakim
4.Jihad Melawan Kemungkaran dan
Orang-orang Dzalim[2]
Berjihad melawan kemungkaran dapat dilakukan
dengan tangan, hal ini jika seseorang mampu melakukannya, atau ini dikhususkan
bagi orang yang memiliki kekuasaan. Jika tidak mampu maka ia berpindah dengan
lisan dan tetap mengikuti pada firman Allah yang berbunyi
“Serulah
manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, serta
bantahlah mereka dengan cara yang baik
(QS An Nahl :12)
Hukum Jihad Bagi Wanita
Dengan mengetahui macam-macam jihad
diatas, maka kita dapat mengetahui bahwa hukum jihad wanita itu wajib. Karena melawan
nafsu, melawan setan, melawan orang kafir, dan melawan kemungkaran adalah hal
yang diwajibkan untuk semua muslim, tidak membatasi laki-laki ataupun
perempuan. Sementara Jihad secara fisik tidak diwajibkan bagi wanita, sebagaimana
yang telah diterangkan di dalam hadis Aisyah ra, ia telah berkata
“Wahai Rasulullah, kami telah
melihat bahwa jihad adalah perbuatan yang paling baik. Apakah kami tidak
disuruh untuk berjihad?” rasulullah menjawab, ”Jihad yang paling baik bagi kamu
sekalian adalah haji mabrur (HR
Bukhari)
Namun hal ini akan menjadi wajib jika
terjadi dalam kondisi –kondisi tertentu, yaitu jika musuh menguasai sebuah negeri. Maka memerangi
musuh dan mempertahankannya menjadi fardhu ain bagi penduduk tersebut. Dan ini
terjadi pada masa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ketika terjadi perang khandaq.
Alloh SWT berfirman:
" (Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari
bawahmu" (QS. Al Ahzaab : 10).
Dan para wanita tidak
keluar untuk berperang pada peperangan ini bahkan mereka ditempatkan di
rumah-rumah dan benteng-benteng.
Jadi, kondisi jihad wanita yang fardhu ain, yaitu jika musuh tiba-tiba menyerang suatu negeri dan telah sampai ke rumah-rumah dan para wanita. Maka bagi wanita tersebut hendaknya berperang untuk mempertahankan dirinya dan orang-orang yang bersama dengannya.
Telah
diriwayatkan oleh Muslim dari Anas dia berkata
"Bahwa ketika perang Hunain Ummu Sulaim membawa sebilah Khonjar
(semacam pisau) dan selalu bersamanya, lalu Abu Tholhah melihatnya maka dia
berkata kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam "Ya Rosululloh,
ini Ummu Sulaim membawa sebilah pisau", maka berkata Rosululloh kepada
Ummu Sulaim, "Untuk apa engkau membawa pisau itu hai Ummu Sulaim?",
dia menjawab "Aku membawanya jika ada salah satu musuh yang mendekat
kepadaku dari kaum musyrikin maka aku akan merobek perutnya". Maka kemudian
Rosululloh tertawa".
Dan juga termasuk dari permasalahan ini adalah
apa yang telah dilakukan oleh Shofiyyah binti Abdul Muthollib pada waktu perang
Khandaq sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam sejarah. (Siroh Ibnu Hisyam
II/711, cet. Shobih 1391 H).
Kesimpulannya adalah bahwa jika jihad
wanita itu
diwajibkan pada kondisi tertentu, sehingga ia diharuskan untuk melakukan I'dad
(persiapan). Caranya dengan melakukan tadrib (latihan) di dalam menggunakan
senjata, dan ini cukuplah sekadar macam senjata yang digunakan untuk membela
diri. Sedangkan yang melatihnya adalah suaminya atau mahromnya atau mudarib
wanita.
Memang benar
tidak ada nash yang sampai kepada kita dalam hal itu, akan tetapi kita
mengambil kesimpulan dari ketetapan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kepada
Ummu Sulaim. Yakni menggunakan Khonjar (pisau) di dalam memerangi musuh.
Jika kita harus memiliki alat yang digunakan untuk jihad wanita sebagai senjata, maka wajib untuk melatih dalam
menggunakan senjata kepadanya. Artinya sesuatu kewajiban yang tidak sempurna
kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib
Daftar Pustaka
Shalih Al Athiyah,Muram.Jihad
Seorang Wanita dalam Membela Islam.(Pustaka Elba.1425H)
Al Asqalani,Ibnu Hajar.Bulughul
Maraam min Adillatil Ahkaam.(Pustaka Al Hidayah.2008)
Ali al Alawi,Muhammad,The Great
Women.(Pena Ilmu dan Amal:Jakarta.2006)

0 Response to "Bagaimanakah Hukum Berjihad Bagi Wanita?"
Post a Comment