Bagaimanakah Hukum Berjihad Bagi Wanita?


Jihad merupakan segala perjuangan untuk membela islam, yang identik dengan perang, walaupun sebenarnya makna jihad lebih luas dari sekadar peperangan dengan senjata. Banyak sekali keutamaan yang diperoleh seseorang ketika memutuskan untuk berjihad karena Allah. Hal inilah yang menyebabkan banyak kalangan wanita yang ingin turut serta berjihad di jalan Allah, namun terhalang oleh keraguan akan hukum jihad wanita.

 

Pengertian dan Hukum Jihad

Sebelum mengetahui hukum jihad wanita maka kita harus mengetahui terlebih dahulu makna dari jihad itu sendiri. Pengertian jihad menurut bahasa adalah
بذل الطا قة وا لو سع
Mengeluarkan kekuatan dan apa saja yang mampu

Sedangkan  menurut syara’
جحا رYaitu melawan orang-orang kafir, mengajak mereka masuk ke dalam agama yang haq, dan memerangi mereka jika menentang untuk masuk islam, inilah pengertian jihad menurut Urf

Sementara itu, hukum jihad yang bersifat khusus, yaitu memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang memerangi orang-orang muslim hukumnya adalah fardhu kifayah. Apabila sebagian dari mereka telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban sebagian yang lainnya. Hal ini adalah berdasarkan firman Allah:

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122)

Namun, hukumnya menjadi wajib ‘ain bagi orang yang ditunjuk oleh imam (khalifah).
Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam:

“Dan apabila kalian dipanggil untuk berperang, maka berangkatlah.”
(HR. Al-Bukhari: 3/18, Muslim: 86, 85, Ibnu Majah: 2773, dan Ahmad: 1/226)

Macam-macam Jihad


Banyak orang mendefinisikan jihad dengan definisi yang salah dan mengatakan bahwa Jihad adalah melawan segala bentuk kemungkaran dengan peperangan senjata. Hal inilah yang membuat para wanita yang masih awam merasa kecewa karena ia tidak bisa melakukan kewajiban jihad yang diperintahkan Allah. Akibat kesadaran mereka akan lemahnya fisik dibanding laki-laki untuk melakukan peperangan atau jihad wanita.

Hal ini juga yang kemudian dimanfaatkan oleh bangsa barat untuk mengatakan bahwa Islam itu agama yang penuh dengan kekerasan dan peperangan. Alasannya karena al Quran mengajarkan wajibnya berjihad bagi tiap muslim.

Padahal jihad di sini memiliki banyak macam, yang diantaranya dapat menjadi jihad wanita, tanpa harus mengangkat pedang. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah ra membagi jihad menjadi beberapa tingkatan-tingkatan yang bisa dilakukan siapa saja sesuai kondisi dan kemampuannya, yakni

1.Jihad Melawan Nafsu

Yaitu dengan membuka diri untuk mempelajari perkara-perkara agama, mengamalkan, mengajarkan, serta memalingkan dari mengikuti hawa nafsunya. Jihad melawan nafsu  adalah Al-Jihad Al-Akbar (jihad yang paling besar) menurut sebuah hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqqi dan Al-Khatib di
 dalam Tarikh-nya dari Jabir dengan lafadz sebagai berikut:

“Ketika Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam pulang dari suatu peperangan (perang badar), beliau bersabda: ‘Dan kalian pulang dari kemenangan yaitu jihad yang kecil menuju jihad yang besar.’ Ada yang bertanya: ‘Apakah jihad yang besar itu?’ Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Jihadnya seorang hamba dalam memerangi hawa nafsunya

2.Jihad Melawan Setan

Jihad melawan setan dapat dilakukan bagi wanita dengan cara menolak segala yang syubhat (hal-hal yang meragukan) dengan sesuatu yang yakin. Menolak segala nafsu syahwat dari setan kepada hamba dengan cara bersabar bisa menjadi salah satu bentuk jihad wanita.

Allah berfirman
kami jadikan diantara mereka ,pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar, dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami” (QS As Sajdah :24)

Maksud ayat ini adalah bahwa orang –orang yang mendapat petunjuk dalam diri mereka dan menunjukkan orang lain dengan petunjuk tersebut adalah yang paling tinggi derajatnya. Setelah para nabi dan rasul, mereka mendapat derajat yang tinggi ketika selalu bersabar, baik dalam menuntut ilmu, berdakwah, dan segala sifat riya’ yang berasal dari setan.

3.Jihad melawan Orang-orang Kafir dan Munafik

Hukumnya wajib, seperti sabda Rasulullah SAW
َ

Dari Anas bahwa Nabi saw bersabda: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim

4.Jihad Melawan Kemungkaran dan Orang-orang Dzalim[2]

 Berjihad melawan kemungkaran dapat dilakukan dengan tangan, hal ini jika seseorang mampu melakukannya, atau ini dikhususkan bagi orang yang memiliki kekuasaan. Jika tidak mampu maka ia berpindah dengan lisan dan tetap mengikuti pada firman Allah yang berbunyi

“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, serta bantahlah mereka dengan cara yang baik
 (QS An Nahl :12)

Hukum Jihad Bagi Wanita


Dengan mengetahui macam-macam jihad diatas, maka kita dapat mengetahui bahwa hukum jihad wanita itu wajib. Karena melawan nafsu, melawan setan, melawan orang kafir, dan melawan kemungkaran adalah hal yang diwajibkan untuk semua muslim, tidak membatasi laki-laki ataupun perempuan. Sementara Jihad secara fisik tidak diwajibkan bagi wanita, sebagaimana yang telah diterangkan di dalam hadis Aisyah ra, ia telah berkata

Wahai Rasulullah, kami telah melihat bahwa jihad adalah perbuatan yang paling baik. Apakah kami tidak disuruh untuk berjihad?” rasulullah menjawab, ”Jihad yang paling baik bagi kamu sekalian adalah haji mabrur (HR Bukhari)

Namun hal ini akan menjadi wajib jika terjadi dalam kondisi –kondisi tertentu, yaitu jika musuh menguasai sebuah negeri. Maka memerangi musuh dan mempertahankannya menjadi fardhu ain bagi penduduk tersebut. Dan ini terjadi pada masa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ketika terjadi perang khandaq.
 Alloh SWT berfirman:


" (Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu" (QS. Al Ahzaab : 10).

Dan para wanita tidak keluar untuk berperang pada peperangan ini bahkan mereka ditempatkan di rumah-rumah dan benteng-benteng.

Jadi, kondisi jihad wanita yang fardhu ain, yaitu jika musuh tiba-tiba menyerang suatu negeri dan telah sampai ke rumah-rumah dan para wanita. Maka bagi wanita tersebut hendaknya berperang untuk mempertahankan dirinya dan orang-orang yang bersama dengannya.
 Telah diriwayatkan oleh Muslim dari Anas dia berkata

"Bahwa ketika perang Hunain Ummu Sulaim membawa sebilah Khonjar (semacam pisau) dan selalu bersamanya, lalu Abu Tholhah melihatnya maka dia berkata kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam "Ya Rosululloh, ini Ummu Sulaim membawa sebilah pisau", maka berkata Rosululloh kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa engkau membawa pisau itu hai Ummu Sulaim?", dia menjawab "Aku membawanya jika ada salah satu musuh yang mendekat kepadaku dari kaum musyrikin maka aku akan merobek perutnya". Maka kemudian Rosululloh tertawa".

 Dan juga termasuk dari permasalahan ini adalah apa yang telah dilakukan oleh Shofiyyah binti Abdul Muthollib pada waktu perang Khandaq sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam sejarah. (Siroh Ibnu Hisyam II/711, cet. Shobih 1391 H).

Kesimpulannya adalah bahwa jika jihad wanita itu diwajibkan pada kondisi tertentu, sehingga ia diharuskan untuk melakukan I'dad (persiapan). Caranya dengan melakukan tadrib (latihan) di dalam menggunakan senjata, dan ini cukuplah sekadar macam senjata yang digunakan untuk membela diri. Sedangkan yang melatihnya adalah suaminya atau mahromnya atau mudarib wanita.

 Memang benar tidak ada nash yang sampai kepada kita dalam hal itu, akan tetapi kita mengambil kesimpulan dari ketetapan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Sulaim. Yakni menggunakan Khonjar (pisau) di dalam memerangi musuh.

Jika kita harus memiliki alat yang digunakan untuk jihad wanita sebagai senjata, maka wajib untuk melatih dalam menggunakan senjata kepadanya. Artinya sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib


Daftar Pustaka
Shalih Al Athiyah,Muram.Jihad Seorang Wanita dalam Membela Islam.(Pustaka Elba.1425H)
Al Asqalani,Ibnu Hajar.Bulughul Maraam min Adillatil Ahkaam.(Pustaka Al Hidayah.2008)
Ali al Alawi,Muhammad,The Great Women.(Pena Ilmu dan Amal:Jakarta.2006)






[1] Haasyiah Ar Raudh Al-Murbi,Abdur rahman bin Qasim An Najdi,4/253
[2] Zaadul ma’ad ,Ibnul Qayyim,3/9

0 Response to "Bagaimanakah Hukum Berjihad Bagi Wanita?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel