Bagaimanakah Menundukkan Pandangan yang Disyariatkan dalam Islam? (Hukum, Hikmah, dan Manfaat Menundukkan Pandangan)
Wednesday, November 27, 2019
Add Comment
Menjaga pandangan adalah salah satu dari perintah
Allah yang sering diabaikan oleh umat muslim, karena dianggap tidak wajib.
Padahal segala perintah Allah jika
ditaati akan memberikan kebaikan pada diri muslim itu sendiri, baik kebaikan di
dunia, ataupun untuk akhirat nanti. Menundukkan pandangan berkaitan
langsung dengan organ tubuh mata yang identik melihat segala sesuatu tanpa di
filter, sehingga peraturannya menjadi penting untuk ditaati.
Dalil dan Hikmah yang Bisa Diambil dari Menundukkan Pandangan
Banyak sekali dalil berkaitan
dengan menundukkan pandangan, namun
salah satu diantaranya adalah yang ada dalam Al Quran Surah An Nur Ayat 30-31
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…
Dari ayat ini, dapat diketahui
beberapa hal terkait dengan perintah menundukkan pandangan, sehingga menjadi
hal yang penting untuk ditaati. Beberapa hikmah penting yang ada dibalik
perintah menundukkan pandangan adalah
1.Perintah Menundukkan Pandangan Diiringi dengan Perintah Memelihara Kemaluan
Perintah menundukkan pandangan
dari ayat 30 dan 3 selalu diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluan,
dimana kemaluan yang tidak dipelihara identik dengan perbuatan maksiat. Artinya
Allah menyuruh umat islam menjaga pandangan agar tidak mudah terjerumus dalam
perbuatan maksiat. Sudah diketahui bersama bahwa awal dari perbuatan maksiat
yang dilakukan kemaluan, bermula dari pandangan mata yang tidak dijaga dan
melihat yang haram, sehingga membangkitkan syahwat.
2.Menjaga Pandangan Bisa Memelihara Kesucian
Orang yang terbiasa menjaga
pandangan dari segala sesuatu yang diharamkan dapat membuat dirinya lebih suci,
baik lahir maupun batin. Dari segi lahir, pandangan yang dijaga dapat
memelihara dirinya dari perbuatan maksiat, sementara dari batin, dapat menjaga
hati untuk senantiasa bersih karena taat pada perintah Allah dengan menundukkan
pandangan. Orang yang hatinya bersih akan mudah menerima hidayah dan cahaya
ilmu dari Allah.
3.Menanamkan Akidah yang Kuat Bahwa Allah Maha Mengetahui
Ayat ini juga menguji akidah
seseorang terhadap keimanan bahwa Allah Maha Mengetahui, dimana mengumbar
pandangan sangat mudah dilakukan dan sulit dijaga. Jika seseorang kuat imannya,
maka perintah yang mudah dilanggar ini pun akan tetap ditaati dalam kondisi
apapun.
4.Tidak Hanya Diperintahkan Untuk Kaum Laki-laki tetapi juga Kaum perempuan
Menunjukkan bahwa antara
laki-laki dan perempuan memiliki nafsu yang sama hanya melalui pandangan.
Walaupun secara umum laki-laki terlihat
lebih mudah mengumbar pandangannya sehingga muncul syahwat, namun Allah
menginformasikan kepada manusia bahwa wanita juga bisa bermaksiat dari
pandangan, hanya saja wanita tertutupi oleh rasa malu.
Hukum Menundukkan Pandangan
Mengenai hukum menundukkan pandangan
sendiri sebenarnya dibagi menjadi beberapa kategori yang memiliki hukum
berbeda-beda terkait objek dan situasinya. Berikut adalah hukum dari pandangan
dalam Islam
1.Wajib
Hukum menundukkan pandangan
menjadi wajib apabila seseorang memandang aurat wanita yang bukan mahrom baik
secara langsung ataupun tidak. Selain itu menundukkan pandangan kepada wanita
tanpa ada keperluan juga menjadi wajib sebagai bukti ketaatan seseorang kepada
perintah Allah. Karena sudah diketahui bersama bahwa wanita dari depan dan
belakangnya diperindah oleh setan dalam rangka menjerat laki-laki ke jurang
maksiat.
2.Makruh
Hukum menundukkan pandangan
kepada wanita yang bukan mahram namun sedang proses ta’aruf menjadi makruh jika
dilakukan terus menerus. Pasalnya ketika proses ta’aruf menuju pernikahan,
seorang laki-laki justru diperintahkan untuk melihat wanita yang ingin dinikahi
terkait dengan kecocokan nya ketika menikah.
Hal ini sesuai dengan sabda
Rasulullah saw yang justru menyuruh seseorang untuk melihat wanita yang ingin
dinikahi. Dimana pada satu hari Abu Hurairah ra pernah berada di sisi Nabi, dan
datang seseorang yang mengabarkan kepada Nabi bahwa ia ingin menikahi wanita
anshar. Lalu Rasulullah saw berkata padanya “Apakah engkau telah nazhar
(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Lalu Rasulullah saw bersabda
Fadzhab fandzur, ilayhaa fainna
fii a’yuni anshaari syai’an
“Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya, karena di mata wanita Anshar
terdapat sesuatu”
Perintah nabi untuk melihat
wanita yang bukan mahram namun akan dinikahi ini merupakan sunah yang harus
diikuti, sehingga bagi yang tidak mengikutinya menjadi makruh. Namun yang perlu
diingat, memandang disini hanya untuk kepentingan pengenalan, atau mengetahui
kesempurnaan fisik. Manakala ada kekurangan fisik yang mengganggu hubungan
pernikahan, setelah mengetahui fisiknya, selanjutnya tetap wajib menundukkan
pandangan agar tidak terjadi syahwat sebelum pernikahan.
3.Haram
Haram hukumnya bagi seseorang
yang menundukkan pandangan kepada suami atau istrinya sendiri, karena
dikhawatirkan kurangnya komunikasi dan keharmonisan dalam rumah tangga.
Sementara dalam Islam, pasangan suami istri wajib menyenangkan satu sama lain
baik melalui pandangan ataupun pelayanan. Selain itu menikah adalah salah satu
media menundukkan syahwat, jika setelah menikah masih menundukkan pandangan
maka tidak ada media pelampiasan syahwat yang justru merugikan.
Manfaat Menundukkan Pandangan
Banyak sekali ulama yang
menyebutkan manfaat dari menundukkan pandangan, beberapa diantaranya adalah
Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim. Manfaat menundukkan pandangan meliputi
1. Merasakan
Manisnya Iman karena ketaatan kepada Allah
2. Memberikan
ketajaman hati dan kekuatan firasat yang benar
3. Meneguhkan
Jiwa
4. Mengendalikan
Syahwat
5. Memudahkan
Masuknya Ilmu
Demikianlah penjelasan seputar menundukkan pandangan yang disyariatkan
dalam islam, beserta segudang hikmah dan manfaat yang bisa diambil. Semoga
semua umat muslim dipermudah dalam menjaga pandangannya dari segala sesuatu
yang diharamkan, sehingga senantiasa terjaga iman dan kedekatan kepada Allah
SWT.

0 Response to "Bagaimanakah Menundukkan Pandangan yang Disyariatkan dalam Islam? (Hukum, Hikmah, dan Manfaat Menundukkan Pandangan)"
Post a Comment