Bagaimanakah Menundukkan Pandangan yang Disyariatkan dalam Islam? (Hukum, Hikmah, dan Manfaat Menundukkan Pandangan)




Menjaga  pandangan adalah salah satu dari perintah Allah yang sering diabaikan oleh umat muslim, karena dianggap tidak wajib. Padahal segala perintah Allah  jika ditaati akan memberikan kebaikan pada diri muslim itu sendiri, baik kebaikan di dunia, ataupun untuk akhirat nanti.  Menundukkan pandangan berkaitan langsung dengan organ tubuh mata yang identik melihat segala sesuatu tanpa di filter, sehingga peraturannya menjadi penting untuk ditaati.

Dalil dan Hikmah yang Bisa Diambil dari Menundukkan Pandangan


Banyak sekali dalil berkaitan dengan menundukkan pandangan, namun salah satu diantaranya adalah yang ada dalam Al Quran Surah An Nur Ayat 30-31


30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…

Dari ayat ini, dapat diketahui beberapa hal terkait dengan perintah menundukkan pandangan, sehingga menjadi hal yang penting untuk ditaati. Beberapa hikmah penting yang ada dibalik perintah menundukkan pandangan adalah


1.Perintah Menundukkan Pandangan Diiringi dengan Perintah Memelihara Kemaluan


Perintah menundukkan pandangan dari ayat 30 dan 3 selalu diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluan, dimana kemaluan yang tidak dipelihara identik dengan perbuatan maksiat. Artinya Allah menyuruh umat islam menjaga pandangan agar tidak mudah terjerumus dalam perbuatan maksiat. Sudah diketahui bersama bahwa awal dari perbuatan maksiat yang dilakukan kemaluan, bermula dari pandangan mata yang tidak dijaga dan melihat yang haram, sehingga membangkitkan syahwat.


2.Menjaga Pandangan Bisa Memelihara Kesucian


Orang yang terbiasa menjaga pandangan dari segala sesuatu yang diharamkan dapat membuat dirinya lebih suci, baik lahir maupun batin. Dari segi lahir, pandangan yang dijaga dapat memelihara dirinya dari perbuatan maksiat, sementara dari batin, dapat menjaga hati untuk senantiasa bersih karena taat pada perintah Allah dengan menundukkan pandangan. Orang yang hatinya bersih akan mudah menerima hidayah dan cahaya ilmu dari Allah.


3.Menanamkan Akidah yang Kuat Bahwa Allah Maha Mengetahui


Ayat ini juga menguji akidah seseorang terhadap keimanan bahwa Allah Maha Mengetahui, dimana mengumbar pandangan sangat mudah dilakukan dan sulit dijaga. Jika seseorang kuat imannya, maka perintah yang mudah dilanggar ini pun akan tetap ditaati dalam kondisi apapun.


4.Tidak Hanya Diperintahkan Untuk Kaum Laki-laki tetapi juga Kaum perempuan


Menunjukkan bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki nafsu yang sama hanya melalui pandangan. Walaupun  secara umum laki-laki terlihat lebih mudah mengumbar pandangannya sehingga muncul syahwat, namun Allah menginformasikan kepada manusia bahwa wanita juga bisa bermaksiat dari pandangan, hanya saja wanita tertutupi oleh rasa malu.


Hukum Menundukkan Pandangan


Mengenai hukum menundukkan pandangan sendiri sebenarnya dibagi menjadi beberapa kategori yang memiliki hukum berbeda-beda terkait objek dan situasinya. Berikut adalah hukum dari pandangan dalam Islam


1.Wajib


Hukum menundukkan pandangan menjadi wajib apabila seseorang memandang aurat wanita yang bukan mahrom baik secara langsung ataupun tidak. Selain itu menundukkan pandangan kepada wanita tanpa ada keperluan juga menjadi wajib sebagai bukti ketaatan seseorang kepada perintah Allah. Karena sudah diketahui bersama bahwa wanita dari depan dan belakangnya diperindah oleh setan dalam rangka menjerat laki-laki ke jurang maksiat.


2.Makruh


Hukum menundukkan pandangan kepada wanita yang bukan mahram namun sedang proses ta’aruf menjadi makruh jika dilakukan terus menerus. Pasalnya ketika proses ta’aruf menuju pernikahan, seorang laki-laki justru diperintahkan untuk melihat wanita yang ingin dinikahi terkait dengan kecocokan nya ketika menikah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang justru menyuruh seseorang untuk melihat wanita yang ingin dinikahi. Dimana pada satu hari Abu Hurairah ra pernah berada di sisi Nabi, dan datang seseorang yang mengabarkan kepada Nabi bahwa ia ingin menikahi wanita anshar. Lalu Rasulullah saw berkata padanya “Apakah engkau telah nazhar (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Lalu Rasulullah saw bersabda

Fadzhab fandzur, ilayhaa fainna fii a’yuni anshaari syai’an
“Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya, karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu”

Perintah nabi untuk melihat wanita yang bukan mahram namun akan dinikahi ini merupakan sunah yang harus diikuti, sehingga bagi yang tidak mengikutinya menjadi makruh. Namun yang perlu diingat, memandang disini hanya untuk kepentingan pengenalan, atau mengetahui kesempurnaan fisik. Manakala ada kekurangan fisik yang mengganggu hubungan pernikahan, setelah mengetahui fisiknya, selanjutnya tetap wajib menundukkan pandangan agar tidak terjadi syahwat sebelum pernikahan.


3.Haram


Haram hukumnya bagi seseorang yang menundukkan pandangan kepada suami atau istrinya sendiri, karena dikhawatirkan kurangnya komunikasi dan keharmonisan dalam rumah tangga. Sementara dalam Islam, pasangan suami istri wajib menyenangkan satu sama lain baik melalui pandangan ataupun pelayanan. Selain itu menikah adalah salah satu media menundukkan syahwat, jika setelah menikah masih menundukkan pandangan maka tidak ada media pelampiasan syahwat yang justru merugikan.


Manfaat Menundukkan Pandangan


Banyak sekali ulama yang menyebutkan manfaat dari menundukkan pandangan, beberapa diantaranya adalah Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim. Manfaat menundukkan pandangan meliputi
1.       Merasakan Manisnya Iman karena ketaatan kepada Allah
2.       Memberikan ketajaman hati dan kekuatan firasat yang benar
3.       Meneguhkan Jiwa
4.       Mengendalikan Syahwat
5.       Memudahkan Masuknya Ilmu

Demikianlah penjelasan seputar menundukkan pandangan yang disyariatkan dalam islam, beserta segudang hikmah dan manfaat yang bisa diambil. Semoga semua umat muslim dipermudah dalam menjaga pandangannya dari segala sesuatu yang diharamkan, sehingga senantiasa terjaga iman dan kedekatan kepada Allah SWT. 

0 Response to "Bagaimanakah Menundukkan Pandangan yang Disyariatkan dalam Islam? (Hukum, Hikmah, dan Manfaat Menundukkan Pandangan)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel