Hamil di Luar Nikah Harus Gimana? Ini Langkah Aman dan Islami Menyelesaikannya
Masyarakat Indonesia memiliki
penduduk yang mayoritas beragam islam dan memegang teguh moral dan norma ketimuran yang berlaku.
Tidak heran kondisi hamil di luar nikah menjadi aib yang sangat memalukan.
Inilah yang membuat banyak orang frustasi memikirkan hamil di luar nikah harus gimana.
Dalam islam sendiri, hamil di
luar nikah identik dengan perbuatan maksiat yang dilakukan oleh dua muda mudi
sebelum menikah. Akibatnya terjadi kehamilan yang sejatinya hanya boleh terjadi setelah
pernikahan.
Mengapa Bisa Hamil di Luar Nikah
Pada dasarnya, hamil di luar
nikah atau sebelum pernikahan sering kali dipandang buruk karena hampir semua
terjadi akibat kesalahan dari orang yang hamil tadi. Tapi ada beberapa kondisi
yang sebenarnya tidak diinginkan yang menyebabkan kehamilan, di antaranya:
1. Melakukan Hubungan dengan Lawan Jenis Secara Sengaja
Kondisi yang paling lumrah
mengapa seseorang bisa hamil di luar nikah adalah karena melakukan hubungan seks
bebas dengan lawan jenis hanya karena hawa nafsu. Ironisnya, perbuatan tersebut
dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga pihak wanita sudah tahu risiko
kehamilan yang akan terjadi.
Dengan alasan cinta dengan
pasangan atau pacaran, akhirnya rela melakukan hubungan suami istri demi
pacarnya. Karena sering terjadi pertemuan, akhirnya nafsu dan ingatan akan seks
bebas tersebut akan terus terbayang sehingga pelakunya biasanya melakukan
berulang kali dan menyebabkan hamil.
Penyebab hamil yang satu ini
jelas dilarang dalam agama dan termasuk salah satu dosa besar, sehingga
pelakunya harus bertobat dan bukan malah membenarkan perbuatan yang dilakukan.
2. Diperkosa Tanpa Sengaja
Penyebab kedua terjadinya hamil
di luar nikah adalah karena menjadi korban kezaliman orang lain atau diperkosa.
Apabila wanita adalah orang yang
tezalimi dan diperkosa tanpa ia mau dan tanpa ia sengaja, tentu statusnya adalah korban dan tidak
termasuk dalam orang yang berdosa besar karena dilakukan tanpa kemauannya dan
justru disebabkan karena kezaliman orang lain.
Apabila pemerkosaan tersebut
sampai berujung kehamilan, maka pertanyaan hamil di luar nikah harus gimana sering
kali muncul bersamaan dengan rasa putus asa akibat musibah yang tidak
dikehendakinya.
3. Dipaksa dengan Sengaja
Penyebab terakhir adalah karena
dipaksa, namun secara sengaja. Misalnya wanita berpacaran dengan laki-laki yang
disukai. Namun tanpa sengaja, ia dijebak
dengan minuman pemabuk ataupun di kamar hotel sehingga tidak bisa menolak
hubungan intim yang diinginkan sang pacar.
Walaupun tanpa sengaja, tapi
perbuatan ini juga termasuk dosa besar karena meskipun wanita menolak dan tidak
menginginkan hubungan intim, ia sudah mendekati zina dengan melakukan pacaran yang jelas tidak ada dalam
islam selain pacaran setelah menikah.
Hamil di Luar Nikah Harus Gimana?
Lalu apa yang haus dilakukan
kalau akhirnya sampai hamil di luar nikah?
Baik perbuatan yang disengaja
ataupun tidak, kondisi hamil di luar nikah tetap harus disikapi dengan cara
yang bijak. Pertama, wanita yang hamil ini tetap harus tenang agar bisa
berpikir jernih. Selanjutnya barulah melakukan beberapa hal berikut ini.
1. Wajib Komunikasi dengan Keluarga
Karena khawatir dimarahi orang
tua, banyak remaja yang memilih menutupi kehamilannya dari keluarga. Tidak
heran kalau akhirnya jalan keluar yang dicari sangat tidak dewasa dan merugikan
diri sendiri, keluarga, bahkan agama. Misalnya bunuh diri, menggugurkan kandungan,
dan sebagainya.
Baik kehamilan yang disengaja
ataupun tidak disengaja, komunikasi dengan keluarga tetap wajib dilakukan.
Keluarga adalah orang yang ada disekeliling anda dan memiliki pengalaman hidup
yang lebih lama.
Meskipun respon awalnya bisa
berupa kemarahan, pengusiran, hingga kekecewaan, tetap saja keluarga akan
berusaha mencari jalan paling bijak untuk menyelesaikan masalah anaknya.
2. Jangan Memperburuk diri Dengan Bunuh Diri
Sangat disayangkan banyak orang
yang hamil di luar nikah baik sengaja atau tidak memilih bunuh diri karena
tidak kuat menanggung aib. Ada juga yang hamil akibat pemerkosaan beralasan
masa depannya hancur karena kehamilan tersebut.
Ini menunjukkan lemahnya iman
remaja dan minimnya wawasan dengan kehidupan setelah kematian. Agar tidak
sampai melakukan tindakan bunuh diri yang termasuk dosa besar, sebaiknya remaja
yang hamil ini memperbanyak pengetahuan tentang kehidupan setelah kematian yang
lebih sulit.
Menanggung aib di dunia dengan
memperbaikinya melalui taubat nasuha lebih baik dan menenangkan dibandingkan
harus mati dan dibalas dengan sakitnya sakaratul maut, siksa kubur yang tiada
henti sampai hari kiamat, serta siksaan di neraka setelah kiamat nanti.
3. Cari Dukungan Mental
Banyak yang tidak menyadari bahwa
orang yang hamil diluar nikah ini sangat membutuhkan dukungan mental. Sangat
disayangkan ketika ditemukan orang tua atau keluarga yang justru menghancurkan
mental anaknya sendiri karena kecewa dan malu menanggung aib.
Jika memang keluarga tidak
mendukung, remaja yang hamil di luar nikah bisa mencari dukungan mental dari
orang terdekat. Namun sebelum mencari dari manusia, akan lebih baik mencari dukungan
mental dari Sang Pencipta mental itu sendiri, yakni Allah SWT.
Jika kembali pada Allah di awal
permasalahan, insya Allah akan dibantu hingga masalah itu selesai.
4. Perbanyak Melihat Informasi Terkait Perkembangan Janin dalam Kandungan
Jangan hanya mengambil sisi
negatif dari kehamilan yang terjadi. Berusahalah berpikir dari sudut pandang
seorang ibu sehingga bisa lebih menghargai keberadaan janin dalam tubuh.
Caranya dengan memperbanyak melihat informasi perkembangan janin mungil dalam
kandungan.
Bagi remaja yang hatinya masih
dibuka oleh Allah, cara ini bisa melunakkan hati sehingga tidak akan
menggugurkan kandungan dan berusaha merawat janin dengan baik sebagai titipan
Allah.
5. Selesaikan Masalah Sesuai Penyebab Hamil
di Luar Nikah
Apabila hamil diluar nikah disebabkan
karena hawa nafsu sendiri, selesaikan masalah dengan segera bertaubat kepada
Allah. Bertekad tidak mengulanginya lagi agar dimudahkan menyelesaikannya.
Jika terjadi karena diperkosa,
berusaha untuk menanggapinya sebagai musibah, sehingga ketika sabar akan
mendapat balasan yang baik dari Allah.
6. Jangan Menikah Sebelum Melahirkan
Kesalahan terbesar yang sering
terjadi pada remaja yang bahkan didukung oleh para orang tua adalah menyuruh
anaknya menikah sebelum melahirkan. Alasannya untuk menutupi aib agar tidak
malu dengan tetangga dan gunjingan orang.
Padahal dalam islam sendiri, orang yang sedang hamil tidak boleh menikah
hingga dia melahirkan. Walaupun menikah dengan orang yang menghamili, status
anak tetap bukan anak lelaki yang menghamili, karena kehamilan itu terjadi sebelum
pernikahan.
Dalam hadis riwayat Abu Daud,
nabi juga pernah melarang seseorang untuk menyetubuhi atau mengawini wanita
yang hamil karena zina sebelum ia melahirkan.
Maka sabarlah terlebih dahulu.
Tunggu sampai anak dilahirkan, barulah pernikahan boleh dilakukan baik dengan
orang yang menghamili ataupun orang lain.
7. Bertaubat Jika Karena Kesalahan Sendiri
Segala kesalahan yang diiringi
dengan Istighfar dan taubat akan diberikan jalan keluar yang baik oleh Allah.
Sebaliknya, ketika merasa tidak bersalah atas tindakan yang dilakukan, justru
masalah akan terus ditambah Allah.
8. Jangan Menggugurkan atau Membuang Bayi
Cara menutupi hamil di luar nikah yang paling sering dilakukan
remaja adalah dengan menggugurkan kandungannya.
Padahal, menggugurkan bayi
menunjukkan betapa jahatnya seorang wanita yang hamil di luar pernikahan. Bahkan
kejahatannya menjadi berlipat karena melakukan zina, membunuh, dan tidak
bertaubat.
9. Anak Tetaplah Anugerah
Segala yang sudah terjadi adalah
atas ketentuan Allah. Apabila sudah terjadi kehamilan, berarti anak yang dalam
kandungan adalah anugerah yang dititipkan Allah pada wanita yang hamil tadi. Hilangkan anggapan bahwa anak itu aib, lalu
ganti dengan pola pikir bahwa anak adalah anugerah.
10 Setiap Anak Ada Rezki yang Dijamin Allah, Jadi Harus Dipelihara dengan
Baik
Ada juga yang merasa enggan
memelihara bayi dalam kandungan karena ada beban keuangan yang harus
ditanggung. Akhirnya memilih jalan pintas dengan membuang bayi atau menggugurkannya.
Padahal setiap makhluk termasuk anak sudah dijamin Allah rezekinya.
Hal ini sudah dijelaskan dalam Al
Quran surat Hud ayat 6, bahwa semua makhluk di bumi sudah ditanggung Allah
rezekinya.
Ingat rezeki tidak harus uang.
Bisa nikmat sehat, nikmat iman, nikmat ketenangan, hingga nikmat selalu
berkecukupan. Kalau sampai membuang anak, sama dengan membuang rezeki yang
seharusnya dinikmati bukan dibuang.
Saat sudah bisa berpikir tenang
dan menjadikan ajaran agama sebagai rujukan, maka tidak perlu lagi ada
pertanyaan hamil di luar nikah harus
gimana. Justru yang harus dilakukan adalah segera menggunakan jalan-jalan
yang diajarkan dalam agama agar tidak semakin jauh dan salah langkah yang
justru merugikan.
0 Response to "Hamil di Luar Nikah Harus Gimana? Ini Langkah Aman dan Islami Menyelesaikannya"
Post a Comment