jurnalistik pornografi dalam pandangan Dakwah
Thursday, March 12, 2015
Add Comment
Penyempitan makna Pornografi
Ketika mendengar kata pornografi, pikiran
kita langsung mengarah pada hal hal negatif, yang kemudian bagi orang orang
“religius” mengharamkan lisannya menyebut nama itu. Rasanya kalimat itu tidak
pantas di ucapkan, apalagi untuk diketahui lebih mendalam, “berbahaya” katanya.
Inilah kesalahan besar yang dilakukan mayoritas orang. Mereka demikian anti
dengan hal hal yang berbau pornografi, sehingga mempelajarinya saja enggan. Padahal, pornografi tidaklah melulu negatif.
Kata pornografi sendiri berasal dari bahasa yunani pornoghrapia-
secara harfiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) kadang juga disingkat menjadi “porn” atau
porno. Adalah penggambaran tubuh manusia atau prilaku seksual manusia secara
terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). [1]
Diana H russel mendefinisikan
pornografi sebagai material yang mengombinasikan seks atau mempertontonkan alat kelamin yang
membangkitkan atau mendorong tindakan seksual. Chaterine mac Kinnon mengatakan
pornogragfi sebagai pemaksaan seks, praktik politik seksual.
Sedangkan kerangka hukum
Indonesia dalam UU pasal 1 tahun 2008 tentang pornografi mendefinisikan
pornografi seagai gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh,
atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar mnorma kesusilaan dalam masyarakat.
Dan saya lebih memaknai pornografi dengan deifinisi dari UU Indonesia.
Kalau kita lihat definisinya, jelas pornografi itu
intinya mempertontonkan aktivitas seksual yang memang tidak pantas di tonton.
Perspektif
negatif pada Jurnalistik Pornografi
Berbicara
mengenai pertontonan aktivitas seks, tentu tidak bisa jauh dari media massa
serta aktifitas jurnalis Dimana kita tau bahwa pornografi dipertontonkan
melalui media massa, dan orang yang meliput , atau mengambil gambar itu adalah
para jurnalis pornografi. Memang saat ini marak sekali berita yang menunjukkan
tayangan pornografi. Para jurnalis banyak yang melanggar kode etik jurnalistik.
Namun pernahkah kita melirik dampak positifnya?
Jika
kita kaitkan dengan kebebasan pers yang berlaku dalam pemerintahan yang
demokratis ini, tentu apa yang dilakukan
jurnalis pornografi itu tidak salah. Kalaupun ada yang mengatakan itu
penyalahgunaan kebebaasan pers juga salah, karena kalau sudah ada yang namanya
kebebasan, maka tidak ada aturan yang mengaturnya termasuk etika. Mengenai
etika jurnalistik, itu sebenarnya memiliki pembahasan sendiri, dan etika tidak
bisa merusak makna jurnalistik yang sebenarnya. Dimana etika sendiri menurut Hamzah Ya’qub (1990:95) adalah studi tentang formasi
nilai nilai moral dan prinsip prinsip
benar dan salah. Insan jurnalis
mengungkapkan bahwa pers berfungsi sebagai alat menyebarluaskan informasi,
melalkukan kontrol sosial konstruktif,
menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi sosial dan partisispasi masyarakat.[2]
Alat
kontrol sosial disini perlu kita garis bawahi dengan fenomena saat ini. Apabila
tidak ada jurnalistik yang meliput berita pornografi maka orang akan semakin
tiedak punya malu untuk melakukan seks di depan umum karena tidak takut ada
yang menyebarkan. Memang banyak kasus
praktek pelecehan seksual yang terjadi karena sering nya melihat liputan
jurnalaistik, atau banyak kaum remaja
terutama wanita yang membaca liputan itu justru malah ingin melakukan. Tapi
semua itu tetap tidak bisa menyalahkan jurnalistik begitu saja.
Menurut Psikolog Dr Kartini Kartono (1989)[3],
wanita yang tidak mampu menolak ajakan seks,
umumnya disebabkan oleh,
a. Ketidak mampuannya
mengekang nafsu sendiri
b. Dominannya sifat
infantil/ kekanak kanakan
c. Ketidak mamouannya
menahan diri dari kenikmatan seks kecil
Jadi kalau ada kerusakan moral free seks dari
wanita, bukan karena liputan jurnalistik tapi karena kesalahan mereka sendiri.
Sedangkan, jika sudah membicarakan
tentang nilai nilai pers yang telah diatur dalam UUD 1945 yang telah diamandemen yaitu diatur dalam pasal
28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F maka itu sudah masuk dalam
konteks nilai secara subyektif, karena
kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas menjunjung tinggi agama dan
etika.
Pengertian jurnalistik
Jurnalistik sendiri secara harfiah , Jurnalistik (journalistic)
artinya kewartawanan atau hal ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal”
(journal) artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang
berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa belanda
journalistiek artinya penyiaran catatan harian . Istilah jurnalistik erat
kaitannya dengan istilah persdan komunikasi massa. Jjurnalistik adalah seperangkat atau alat media massa. Jadi jurnalistik bukanlah pers juga bukan
media massa, dalam kamus bahasa Indonesia, jurnaloistik dfiartikan sebagai
kegiatan untuk menyiapakan , mengedit,
dan menulis surat kabar atau dalam berkala painnya.
Sedangkan menurut M Djen Amar, jurnalistik
adalah usaha memproduksi kata kata dan gambar gambar yang dihubungkan dengan proses transfer ide atau gagasan dalam bentuk suara , inilah
cikal bakal makna jurnalistik sederhana.yaitu kegiatan mengumpulkan , mengolah, dan
menyebarkan berita kepada khalayak seluas luasnya.
Dari
pengertian ini kita tau bahwa tugas jurnalistik adalah meliput berita ,
mengumpulkan mengolah dan menyebarkannya, dimana aktifitasnya adalah
menghasilkan berita atau opini, mulai dari perencanaan, peliputan, dan
penulisan yang hasilnya disiarkan pada
publik atau khalayak melalui media.[4]
Disini tidak
diterangkan kejelasan berita apa yang
diolah, sehingga berita porno pun yang mereka liput tidak bisa merubah makna
sesungguhnya dari jurnalistik.
Jadi kalau kita hubungkan dengan
pornografi, jurnalistik pornografi adalah para jurnalis yang meliput informasi
mengenai seks, baik berita terkait orang
yang melakukan seks tersebut, maupun
penyakit serta pendidikan mengenai seks. Jadi tidak seterusnya seks itu
negatif, ada pendidikan di dalamnya yang harus kita garis bawahi.
Dokter boyke contohnya. Dokter boyke kesehatan
seks, adalah seorang seksolog berasal dari bandung yang sangat terkenal. Beliau
sering memberikan pengajaran dan informasi kesehatan seks, serta menyediakan
wahana konsultasi bagi yang ingin membicarakan masalah seks , terutama bagi pasangan
yang sudah menikah. Seperti konsultasi seks yang dipaparkan jelas dalam media massa dalam sebuah link detikhealth khusus
menerangkan tentang masalah keluarga, bahkan ada jendela khusus membahas
tentang seks. Salah satunya berita sehat yang diposting hari rabu 9 November 2011 yang meliput
informasi dari dokterb boyke mengenai latihan seks yang penting. Disitu
dipaparkan juga bagaimana seorang laki laki
maupun perempuan melatih ke elastisan dan kekuatan alat kelaminnya,
sehingga ketika berhubungan seks selalu bergairah.
Jurnalis yang meliput berita tentang informasi
yang diberikan dokter boyke tadi juga sebenarnya mengandung pornografi, karena
apa yang diucapkannya mengenai seks, sedangkan kalau itu kita kaitkan dengan
definisi pornografi menurut UU Indonesia, maka
itu juga pantas disebut porno. Namun mengapa informasi itu tetap
tersebar? Karena orang sudah mampu menempatkan informasi itu sesuai tempatnya.
Saat ini marak terjadi pelecehan seksual atau seks bebas dari orang orang yang menonton bacaan atau film
porno adalah karena kesalahan mereka yang tak mampu menempatkan informasi itu
pada tempatnya. Jika ia membaca itu setelah ia menikah, maka tidak akan terjadi
degradasi moral seperti yang marak terjadi saat ini. Jadi sebenarnya konsumen
lah yang pandai menyikapi jika ada informasi mengenai seks, bukan jurnalis yang
berhenti meliput berita seks. Seandainya jurnalis itu menghentikan tugasnya,
maka mungkin banyak pasangan suami istri yang sudah menikah, kesulitan mencari
informasi mengenai seks yang sebenanrnya mereka butuhkan. Bahkan melakukan seks
yang baik, sehingga menyenangkan pasangan itu juga dianjurkan dalam agama
islam. sebagaimana Rasulullah bersabda dalam hadis :
عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ
أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله
عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ
يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ
بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ
مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ
صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ
وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى
بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى
أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ
لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ
إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Dari abu dzar ra , ia berkata “ sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah SAW berkata kepada nabi, “ Wahai
Rasulullah, orang orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan
shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta
mereka
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk
bershadaqah? Sesungguhnya tiap tiap tasbih adalah shadaqah, tiap tahmid adalah
shadaqah,menceggah kemungkaran adalah shadaqah dan Jika kalian bersetubuh
dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu
para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang
memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka
(para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .?
“Jawab para shahabat : “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau
mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan
memperoleh pahala!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i).”
Kalau sudah
ada nilai pendidikan dalam maslah pornografi ini, maka sebenarnya apa yang
dilakukan jurnalist itu juga tidak keluar dari fungsi pers yang salah satunya memberikan
pendidikam
Namun saat ini, masyarakat luas memaknai
pornografi dengan makna yang sempit, tidak meluas, inilah yang salah. Sehingga
mereka hanya memandang pornografi itu selalu negatif. Padahal ada nilai positif
di dalamnya. Tidak salah jika berita
mengenai seks masih menjadi primadona bagi sebagian kalangan besar di
penggiat media. Salah satu nilai berita yang paling menonjol terutama di pers/ tabloid, tetapi juga terdapat
peningkatan signifikan pada media
lainnya adalah seks (jewkes 2004:49).
Memang dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya
penyiaran berita mengenai seks itu sangat besar, yakni banyaknya degradasi
moral dan pelecehan seksual, karena terlalu sering melihat berita mengenai
seks. Namun sebenarnya kita tidak bisa semena mena menyalahkan jurnalis yang
meliput berita. Ada suatu istilah yang
mengatakan bahwa Setan adalah karyawan Allah yang diciptakan Allah untuk
menguji manusia maka demikian juga dengan jurnalistik yang menyebarkan informasi bersifat pornografi. Mereka
hanyalah karyawan yang menjalankan
tugasnya untuk menyebarkan informasi, termasuk informasi mengenai seks. Kalau
orang mengatakan seks itu privasi, memang benar, tapi kembali lagi, yang salah
bukan mereka yang menyebarkan berita itu, tapi mereka yang teledor menjaga
privasinya hingga diliput oleh jurnalis.
Kita
mestinya berterimakasih kepada para jurnalis, karena dengan apa yang mereka
lakukan, kita jadi belajar untuk berhati
hati, dan menjaga privasi kita, dimana kita tau bahwa privasi itu harus kita
jaga dengan baik sesuai dengan perintah agama
Rasulullah SAW bersabda
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi
Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat adalah laki-laki yang
menyetubuhi istrinya dan istrinya memberikan kepuasan kepadanya,
kemudian menyebarkan rahasia istrinya.” [5]
Melalui tangan tangan para jurnalis, kita sering
mendengar atau membaca di koran, siswa Aliyah, yang memiliki pengetahuan agama
lebih, serta berjilbab justru melakukan seks dengan lawan jenisnya banyak
wanita berjilbab tetapi sering kepergok jurnalis sedang berduaan dengan
paacarnya.
Dengan adanya jurnalis yang berani menacari
unformasi mengenai itu, maka banyak orang dituntut lebih berhati hati membawa
nama baik jilbab atau agamanya. Inilah salah satu dampak positif dari jurnalis
pornografi yang tak pernah kita fikirkan sebelumnya. Dan ini lagi lagi
menunjukkan pada kita bahwa jurnalis tidak keluar dari fungsinya, yaitu fungsi
kontrol Sosial.
Dan
kalaupun ada berita pornografi yang bersifat privasi terliput oleh jurnalis,
maka yang salah juga pada orang yang sengaja mengumbar perbuatan masiatnya itu.
Padahal Allah jelas melarangnya.
pengetahuan seks sebagai sarana dakwah
Kalau kita mau membuka mata
kita untuk melihat dampak positif lainnya dari jurnalistik pornografi ,
sebenarnya luar biasa. Bahkan ia mampu berkontribusi untuk dakwah. Khususnya menambah wawasan da’i dalam
berdakwah. Jika seorang da’i tidak memiliki wawasan mengenai seks, atau
informasi mengenai seks, maka ia tidak bisa menempatkan diri dalam lingkup
mad’u yang kecanduan seks, misalnya berdakwah di pelacuran seperti yang
dilakukan ustadz Khoiron Syu’aib di gank dolly Surabaya, yang namanya sempat
menjadi sorotan media dengan panggilan ustad Prostitusi. Untuk memudahkannya berdakwah di sana, dan yang
menyebabkannya bisa diterima oleh mad’u yang berlatar belakang pelacur, maka ia
sudah membekali dirinya dengan wawasan seks, yang pengetahuan itu ia dapat
langsung dari lingkungannya dulu, juga bantuan dari media massa, yang diliput jurnalistik.
Bayngkan seandainya seseorang berdakwah di
area free seks, namun ia tidak memiliki wawasan tentang seks, yang ada justru
ia yang akan terperosok ke dalam dosa. Bahkan dalam Al Quran dan hadis
sebenarnya juga telah mengajarkan kita tentang seks, dengan bahasa yang umum,
namun bisa kita jadikan pedoman, yaitu surah an Nisaa’ : 19
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ
كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ
إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai
wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279].
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Sedangkan dalam hadis juga telah mengajarkan
hubungan seks dengan jelas, yang arti
hadis tersebut adalah
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya
dapat dipercaya namun ia dinilai mursal
Namun bukan berarti disini penulis
membolehkan seseorang untuk membeberkan rahasia hubungan badannya dengan
sengaja di media umum, karena ini jelas berbeda dengan membeberkan informasi
kesehatan seks yang diberikan dokter boyke. Allah jelas melarang hal ini
sebagaimana hadis Rasululullah yang berbunyi
Dari Abu Sa'id al-Khudriy, dia berkata, Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya manusia yang
paling jelek kedudukanna di Hari Kiamat, adalah seorang laki-laki (suami) yang
bercampur (bersetubuh) dengan isterinya, kemudian membeberkan rahasia
(isteri)-nya tersebut." (HR.Muslim)
Sekali lagi, jurnalistik pornografi memberikan
banyak sekali manfaat bagi para da’I
yang mau memandangnya dari segi positif. Kita lihat saat ini banyak sekali
degradasi moral , free seks, yang tak mampu dihadapi da’i, jika da’i juga
menututp mata dari informasi ini, maka apa yang akan ia jadikan bahan untuk
berdakwah?
Semoga
penjelasan tentang sisi positif dari pornografi ini bisa membantu kita
memandang jurnalisti pornografi dari sudut pandang yang lain, sehingga tidak
melulu menyalahkan para jurnalis yang sebenarnya bekerja sesuai tugasnya.
[2] Hamdan Daulay, Kode etik jurnalistik
dan kebebbasan pers di Indonesia ditinjau dari pespektif islam ,Jurnal
penelitian agama ,Vol XVII, NO 2 MEI- AGUSTUS 2008) hlm 302
[3] Abu Al Ghifari,Kesucian wanita terjemah
(Bandung: Appfreebook) bab III
[4]Tim LPM, Panduan Jurnalistik (Lembaga
Pers mahasiswa Universitas trunojoyo)hlm 3

0 Response to "jurnalistik pornografi dalam pandangan Dakwah"
Post a Comment