jurnalistik pornografi dalam pandangan Dakwah






Penyempitan makna Pornografi
            Ketika mendengar kata pornografi, pikiran kita langsung mengarah pada hal hal negatif, yang kemudian bagi orang orang “religius” mengharamkan lisannya menyebut nama itu. Rasanya kalimat itu tidak pantas di ucapkan, apalagi untuk diketahui lebih mendalam, “berbahaya” katanya. Inilah kesalahan besar yang dilakukan mayoritas orang. Mereka demikian anti dengan hal hal yang berbau pornografi, sehingga mempelajarinya saja enggan.  Padahal, pornografi tidaklah melulu negatif.
            Kata  pornografi sendiri berasal dari bahasa yunani pornoghrapia- secara harfiah  tulisan tentang  atau gambar tentang pelacur)  kadang juga disingkat menjadi “porn” atau porno. Adalah penggambaran tubuh manusia atau prilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). [1]
Diana H russel mendefinisikan pornografi sebagai material yang mengombinasikan  seks atau mempertontonkan alat kelamin yang membangkitkan atau mendorong tindakan seksual. Chaterine mac Kinnon mengatakan pornogragfi sebagai pemaksaan seks, praktik politik seksual.
Sedangkan kerangka hukum Indonesia dalam UU pasal 1 tahun 2008 tentang pornografi mendefinisikan pornografi seagai gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar mnorma kesusilaan dalam masyarakat.
Dan saya lebih memaknai pornografi dengan  deifinisi dari UU Indonesia.
Kalau kita lihat definisinya, jelas pornografi itu intinya mempertontonkan aktivitas seksual yang memang tidak pantas di tonton.
            Perspektif negatif pada Jurnalistik Pornografi
            Berbicara mengenai pertontonan aktivitas seks, tentu tidak bisa jauh dari media massa serta aktifitas jurnalis Dimana kita tau bahwa pornografi dipertontonkan melalui media massa, dan orang yang meliput , atau mengambil gambar itu adalah para jurnalis pornografi. Memang saat ini marak sekali berita yang menunjukkan tayangan pornografi. Para jurnalis banyak yang melanggar kode etik jurnalistik. Namun pernahkah kita melirik dampak positifnya?
            Jika kita kaitkan dengan kebebasan pers yang berlaku dalam pemerintahan yang demokratis ini, tentu  apa yang dilakukan jurnalis pornografi itu tidak salah. Kalaupun ada yang mengatakan itu penyalahgunaan kebebaasan pers juga salah, karena kalau sudah ada yang namanya kebebasan, maka tidak ada aturan yang mengaturnya termasuk etika. Mengenai etika jurnalistik, itu sebenarnya memiliki pembahasan sendiri, dan etika tidak bisa merusak makna jurnalistik yang sebenarnya. Dimana etika sendiri  menurut Hamzah  Ya’qub (1990:95) adalah studi tentang formasi nilai nilai moral  dan prinsip prinsip benar dan salah. Insan jurnalis  mengungkapkan bahwa pers berfungsi  sebagai alat menyebarluaskan informasi, melalkukan kontrol sosial konstruktif,  menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi sosial  dan partisispasi masyarakat.[2]
            Alat kontrol sosial disini perlu kita garis bawahi dengan fenomena saat ini. Apabila tidak ada jurnalistik yang meliput berita pornografi maka orang akan semakin tiedak punya malu untuk melakukan seks di depan umum karena tidak takut ada yang menyebarkan.  Memang banyak kasus praktek pelecehan seksual yang terjadi karena sering nya melihat liputan jurnalaistik, atau banyak  kaum remaja terutama wanita yang membaca liputan itu justru malah ingin melakukan. Tapi semua itu tetap tidak bisa menyalahkan jurnalistik begitu saja.
Menurut Psikolog Dr Kartini Kartono (1989)[3], wanita yang tidak mampu menolak ajakan seks,  umumnya disebabkan oleh,
a.       Ketidak mampuannya mengekang nafsu sendiri
b.      Dominannya sifat infantil/ kekanak kanakan
c.       Ketidak mamouannya menahan diri dari kenikmatan seks kecil
Jadi kalau ada kerusakan moral free seks dari wanita, bukan karena liputan jurnalistik tapi karena kesalahan mereka sendiri.
            Sedangkan, jika sudah membicarakan tentang nilai nilai pers yang telah diatur dalam UUD 1945  yang telah diamandemen yaitu diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F maka itu sudah masuk dalam konteks  nilai secara subyektif, karena kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas menjunjung tinggi agama dan etika.
Pengertian jurnalistik
Jurnalistik sendiri  secara harfiah , Jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal) artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian . Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah persdan komunikasi massa. Jjurnalistik adalah  seperangkat atau alat media massa.  Jadi jurnalistik bukanlah pers juga bukan media massa, dalam kamus bahasa Indonesia, jurnaloistik dfiartikan sebagai kegiatan untuk menyiapakan , mengedit,  dan menulis surat kabar atau dalam berkala painnya.
Sedangkan menurut M Djen Amar, jurnalistik adalah  usaha memproduksi kata kata  dan gambar gambar yang dihubungkan  dengan proses transfer  ide atau gagasan dalam bentuk suara , inilah cikal bakal makna  jurnalistik sederhana.yaitu  kegiatan mengumpulkan , mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas luasnya.
            Dari pengertian ini kita tau bahwa tugas jurnalistik adalah meliput berita , mengumpulkan mengolah dan menyebarkannya, dimana aktifitasnya adalah menghasilkan berita atau opini, mulai dari perencanaan, peliputan, dan penulisan  yang hasilnya disiarkan pada publik atau khalayak melalui media.[4]
 Disini tidak diterangkan  kejelasan berita apa yang diolah, sehingga berita porno pun yang mereka liput tidak bisa merubah makna sesungguhnya dari jurnalistik.
            Jadi kalau kita hubungkan dengan pornografi, jurnalistik pornografi adalah para jurnalis yang meliput informasi mengenai seks, baik  berita terkait orang yang melakukan seks tersebut, maupun  penyakit serta pendidikan mengenai seks. Jadi tidak seterusnya seks itu negatif, ada pendidikan di dalamnya yang harus kita garis bawahi.
Dokter boyke contohnya. Dokter boyke kesehatan seks, adalah seorang seksolog berasal dari bandung yang sangat terkenal. Beliau sering memberikan pengajaran dan informasi kesehatan seks, serta menyediakan wahana konsultasi bagi yang ingin membicarakan masalah seks , terutama bagi pasangan yang sudah menikah. Seperti konsultasi seks yang dipaparkan  jelas dalam media massa  dalam sebuah link detikhealth khusus menerangkan tentang masalah keluarga, bahkan ada jendela khusus membahas tentang seks. Salah satunya berita sehat yang diposting  hari rabu 9 November 2011 yang meliput informasi dari dokterb boyke mengenai latihan seks yang penting. Disitu dipaparkan juga bagaimana seorang laki laki  maupun perempuan melatih ke elastisan dan kekuatan alat kelaminnya, sehingga ketika berhubungan seks selalu bergairah.
Jurnalis yang meliput berita tentang informasi yang diberikan dokter boyke tadi juga sebenarnya mengandung pornografi, karena apa yang diucapkannya mengenai seks, sedangkan kalau itu kita kaitkan dengan definisi pornografi menurut UU Indonesia, maka  itu juga pantas disebut porno. Namun mengapa informasi itu tetap tersebar? Karena orang sudah mampu menempatkan informasi itu sesuai tempatnya. Saat ini marak terjadi pelecehan seksual atau seks bebas dari  orang orang yang menonton bacaan atau film porno adalah karena kesalahan mereka yang tak mampu menempatkan informasi itu pada tempatnya. Jika ia membaca itu setelah ia menikah, maka tidak akan terjadi degradasi moral seperti yang marak terjadi saat ini. Jadi sebenarnya konsumen lah yang pandai menyikapi jika ada informasi mengenai seks, bukan jurnalis yang berhenti meliput berita seks. Seandainya jurnalis itu menghentikan tugasnya, maka mungkin banyak pasangan suami istri yang sudah menikah, kesulitan mencari informasi mengenai seks yang sebenanrnya mereka butuhkan. Bahkan melakukan seks yang baik, sehingga menyenangkan pasangan itu juga dianjurkan dalam agama islam. sebagaimana Rasulullah bersabda dalam hadis :

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Dari abu dzar ra , ia berkata “  sesungguhnya sebagian dari para sahabat  Rasulullah SAW berkata kepada nabi, “ Wahai Rasulullah, orang orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa,  dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap tiap tasbih adalah shadaqah, tiap tahmid adalah shadaqah,menceggah kemungkaran adalah shadaqah dan Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? “Jawab para shahabat : “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i).”
 Kalau sudah ada nilai pendidikan dalam maslah pornografi ini, maka sebenarnya apa yang dilakukan jurnalist itu juga tidak keluar dari fungsi pers yang salah satunya memberikan pendidikam
            Namun saat ini, masyarakat luas memaknai pornografi dengan makna yang sempit, tidak meluas, inilah yang salah. Sehingga mereka hanya memandang pornografi itu selalu negatif. Padahal ada nilai positif di dalamnya. Tidak salah jika berita  mengenai seks masih menjadi primadona bagi sebagian kalangan besar di penggiat media. Salah satu nilai berita yang paling  menonjol terutama  di pers/ tabloid, tetapi juga terdapat peningkatan  signifikan pada media lainnya adalah seks (jewkes 2004:49).
Memang dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya penyiaran berita mengenai seks itu sangat besar, yakni banyaknya degradasi moral dan pelecehan seksual, karena terlalu sering melihat berita mengenai seks. Namun sebenarnya kita tidak bisa semena mena menyalahkan jurnalis yang meliput berita.  Ada suatu istilah yang mengatakan bahwa Setan adalah karyawan Allah yang diciptakan Allah untuk menguji manusia maka demikian juga dengan jurnalistik yang menyebarkan  informasi bersifat pornografi. Mereka hanyalah karyawan  yang menjalankan tugasnya untuk menyebarkan informasi, termasuk informasi mengenai seks. Kalau orang mengatakan seks itu privasi, memang benar, tapi kembali lagi, yang salah bukan mereka yang menyebarkan berita itu, tapi mereka yang teledor menjaga privasinya hingga diliput oleh jurnalis.
            Kita mestinya berterimakasih kepada para jurnalis, karena dengan apa yang mereka lakukan, kita  jadi belajar untuk berhati hati, dan menjaga privasi kita, dimana kita tau bahwa privasi itu harus kita jaga dengan baik sesuai dengan perintah agama
Rasulullah SAW bersabda
Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan istrinya memberikan kepuasan kepadanya, kemudian menyebarkan rahasia istrinya.” [5]
Melalui tangan tangan para jurnalis, kita sering mendengar atau membaca di koran, siswa Aliyah, yang memiliki pengetahuan agama lebih, serta berjilbab justru melakukan seks dengan lawan jenisnya banyak wanita berjilbab tetapi sering kepergok jurnalis sedang berduaan dengan paacarnya.
Dengan adanya jurnalis yang berani menacari unformasi mengenai itu, maka banyak orang dituntut lebih berhati hati membawa nama baik jilbab atau agamanya. Inilah salah satu dampak positif dari jurnalis pornografi yang tak pernah kita fikirkan sebelumnya. Dan ini lagi lagi menunjukkan pada kita bahwa jurnalis tidak keluar dari fungsinya, yaitu fungsi kontrol Sosial.
            Dan kalaupun ada berita pornografi yang bersifat privasi terliput oleh jurnalis, maka yang salah juga pada orang yang sengaja mengumbar perbuatan masiatnya itu. Padahal Allah jelas  melarangnya.
 pengetahuan seks sebagai sarana dakwah
Kalau kita mau membuka mata kita untuk melihat dampak positif lainnya dari jurnalistik pornografi , sebenarnya luar biasa. Bahkan ia mampu berkontribusi untuk  dakwah. Khususnya menambah wawasan da’i dalam berdakwah. Jika seorang da’i tidak memiliki wawasan mengenai seks, atau informasi mengenai seks, maka ia tidak bisa menempatkan diri dalam lingkup mad’u yang kecanduan seks, misalnya berdakwah di pelacuran seperti yang dilakukan ustadz Khoiron Syu’aib di gank dolly Surabaya, yang namanya sempat menjadi sorotan media dengan panggilan ustad Prostitusi. Untuk  memudahkannya berdakwah di sana, dan yang menyebabkannya bisa diterima oleh mad’u yang berlatar belakang pelacur, maka ia sudah membekali dirinya dengan wawasan seks, yang pengetahuan itu ia dapat langsung dari lingkungannya dulu, juga bantuan dari media massa, yang diliput jurnalistik.
            Bayngkan seandainya seseorang berdakwah di area free seks, namun ia tidak memiliki wawasan tentang seks, yang ada justru ia yang akan terperosok ke dalam dosa. Bahkan dalam Al Quran dan hadis sebenarnya juga telah mengajarkan kita tentang seks, dengan bahasa yang umum, namun bisa kita jadikan pedoman, yaitu surah an Nisaa’ : 19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Sedangkan dalam hadis juga telah mengajarkan hubungan seks dengan jelas,  yang arti hadis tersebut adalah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal

            Namun bukan berarti disini penulis membolehkan seseorang untuk membeberkan rahasia hubungan badannya dengan sengaja di media umum, karena ini jelas berbeda dengan membeberkan informasi kesehatan seks yang diberikan dokter boyke. Allah jelas melarang hal ini sebagaimana hadis Rasululullah yang berbunyi
Dari Abu Sa'id al-Khudriy, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukanna di Hari Kiamat, adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan isterinya, kemudian membeberkan rahasia (isteri)-nya tersebut." (HR.Muslim)
Sekali lagi, jurnalistik pornografi memberikan banyak sekali manfaat bagi  para da’I yang mau memandangnya dari segi positif. Kita lihat saat ini banyak sekali degradasi moral , free seks, yang tak mampu dihadapi da’i, jika da’i juga menututp mata dari informasi ini, maka apa yang akan ia jadikan bahan untuk berdakwah?
Semoga  penjelasan tentang sisi positif dari pornografi ini bisa membantu kita memandang jurnalisti pornografi dari sudut pandang yang lain, sehingga tidak melulu menyalahkan para jurnalis yang sebenarnya bekerja sesuai tugasnya.















Sumber

[1] wikipedia
[2] Hamdan Daulay, Kode etik jurnalistik dan kebebbasan pers di Indonesia ditinjau dari pespektif islam ,Jurnal penelitian agama ,Vol XVII, NO 2 MEI- AGUSTUS 2008) hlm 302
[3] Abu Al Ghifari,Kesucian wanita terjemah (Bandung: Appfreebook) bab III
[4]Tim LPM, Panduan Jurnalistik (Lembaga Pers mahasiswa Universitas trunojoyo)hlm 3
[5] shahih HR Muslim 1437 dan Abu dawud 4870

0 Response to "jurnalistik pornografi dalam pandangan Dakwah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel