7 Perkara Hamil di Luar Nikah di Indonesia yang Jarang Diketahui

 


Hamil di luar nikah identik dengan perbuatan zina dan termasuk aib memalukan. Tidak heran jika banyak sekali yang mencari solusi manusiawi untuk menutupi rasa malu dan aib tersebut. Padahal ada 7 perkara hamil di luar nikah yang wajib diperhatikan karena berkaitan dengan hukum agama yang mulai diabaikan.

Semua perkara tersebut mengikuti sumber Al Quran dan hadis, sehingga jika diselesaikan dengan cara manusia dan tidak mengikuti pedoman tersebut, maka akan menambah dosa perzinahan yang dilakukan.

7 Perkara Hamil di Luar Nikah yang Jarang Diketahui

Untuk mencegah diri dari perbuatan dosa yang lebih dalam lagi, ada 7 perkara yang wajib diperhatikan agar tidak salah mengambil solusi ketika menyadari sedang hamil di luar nikah. Perkara tersebut meliputi:

1. Wanita yang Hamil di Luar Nikah Haram Menikah Sebelum Melahirkan

Banyak sekali wanita yang hamil di luar nikah meminta laki-laki yang menghamili untuk segera menikahi sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan Ironisnya, orang tua juga memberikan solusi pada anak agar segera menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Naudzubillah.

Apabila merujuk kepada hukum islam, tindakan tersebut jelas salah besar. Bahkan termasuk menentang ajaran nabi sehingga bisa menambah dosa yang seharusnya dihindari.  

Berkaitan dengan ini, Nabi Muhammad saw bersabda bahwa wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai wanita tersebut melahirkan. Ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang dishahihkan oleh Al Albani.

Sementara umumnya orang yang sudah menikah pasti akan melakukan hubungan suami istri karena menganggap wanita itu halal baginya. Padahal ketika wanita tersebut hamil, maka tidak boleh disetubuhi kecuali dengan suami yang menghamilinya.

Padahal, pezina yang hamil di luar nikah statusnya bukan suami, sehingga kalaupun dinikahkan, tetap anak yang dikandung harus dilahirkan terlebih dahulu karena pezina laki-laki yang menikahi tadi statusnya bukan ayah dari anak yang dikandung si wanita pezina.

2. Pezina yang Hamil di Luar Nikah Hanya Boleh Menikah Setelah Bertaubat

Salah satu dari 7 perkara hamil di luar nikah yang paling sering diabaikan dan jarang diketahui adalah menikahkan pezina dengan pezina sebagai bukti tanggung jawab.

Allah berfirman dalam Al Quran surat An Nur ayat 3 yang artinya:

“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”

Dari ayat tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan menikahkan pezina dengan pezina diharamkan atas orang mukmin. Namun, apabila ingin menikah, wanita yang hamil di luar nikah tadi harus bertaubat terlebih dahulu dan tentunya menikah setelah anak yang dikandung telah lahir.


3. Menggugurkan Janin Menambah Dosa Besar

Merasa tidak mampu menutupi aib kehamilan dan takut menanggung malu, banyak pezina yang hamil di luar pernikahan malah menggugurkan janin yang dikandung ataupun membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Anehnya mengapa wanita yang hamil di luar nikah mudah melahirkan? Lalu membunuhnya begitu saja, padahal banyak pasangan halal yang berharap bisa punya anak dan melahirkan dengan mudah.

Dengan membunuh janin, para pezina berharap jejak perzinahan yang dilakukan tidak sampai diketahui oleh orang lain dan tidak menanggung malu.

Padahal menggugurkan janin sama hal nya dengan membunuh manusia. Artinya, pezina ini sudah melakukan dua dosa besar sekaligus. Pertama dosa karena melakukan zina dan bukannya bertobat malah melakukan dosa besar kedua yakni membunuh janin yang tidak berdosa dalam rahimnya.

Anak-anak yang dibunuh ini nantinya akan dibangkitkan di hari kiamat dan ditanya atas dosa apa mereka dibunuh. Lalu orang tua yang membunuhnya ini akan dimintai pertanggung jawaban. Demikian yang tertulis dalam Al Quran surat At  Takwir ayat 8-9.

Banyak yang meremehkan dosa besar ini karena keimanannya pada hari akhir sangat lemah sehingga tidak takut akan balasan Allah di akhirat. Faktanya, dosa zina dan membunuh yang dilakukan di dunia tidak hanya dibalas di akhirat, tapi juga dibalas langsung di dunia.

Balasannya bisa berupa rezeki yang sukar, hati yang tidak tenang, hingga musibah lain yang terus dirasakan.

4. Dosa Zina Tidak Bisa Hilang dengan Menikah

Banyaknya saran pernikahan dari keluarga, orang tua, hingga kerabat dekat membuat pelaku zina yang hamil di luar nikah merasa bisa menebus dosanya dengan segera menikah. Setelah menikah, mereka merasa lega karena dosa zinanya hilang seiring pernikahannya.

Tentu saja anggapan ini sangat salah. Mungkin dengan menikah tetangga atau orang di sekitar tidak lagi ada yang mencibir dan mencemooh. Tapi dosa zina tetap akan ditanggung sebagai dosa besar yang bisa membuatnya terjerembab dalam neraka dan siksa kubur sebelum bertaubat nasuha.

Adapun perilaku yang bisa menunjukkan bahwa pezina ini bertaubat di antaranya:

  • Menyadari kalau perbuatan yang dilakukan dosa sehingga merasa sedih dan menyesal.
  • Meninggalkan perbuatan yang mendekati zina, baik zina mata, hati, lisan, telinga, hingga kemaluan.
  • Meninggalkan kumpulan atau lingkaran yang sering menggiringnya pada perbuatan zina.
  • Menutup aurat dengan sempurna bagi wanita sebagai indikasi ia tidak mau menjadi pemicu perbuatan zina orang lain yang melihat auratnya.
  • Mencari pergaulan yang baik dan bisa mengarahkannya pada kebaikan.
  • Terus meningkatkan ilmu agama yang membimbingnya menuju jalan kebenaran.
  • Berupaya meningkatkan amal ibadah.

Jadi, kalau ada pezina yang mengaku taubat, tapi masih menggunakan pakaian terbuka, pacaran, atau bahkan tidak memperbaiki ibadahnya, maka belum bisa dikatakan bertaubat. Apalagi hanya bermodal penyesalan saja tanpa pembuktian atas penyesalan yang diucapkan.  

5. Anak Hamil di Luar Nikah Tidak Punya Nasab Ayah

Di Indonesia, bapak biologis dianggap sebagai bapak  yang sah meski melakukan hubungan di luar pernikahan. Ironis memang, mengingat Indonesia mayoritas beragama islam tapi ajaran islam tidak benar-benar diterapkan secara keseluruhan.

Jelas dalam beberapa hadis Nabi menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak bisa dinasabkan pada laki-laki yang menghamilinya.  Karena seseorang bisa disebut ayah apabila ia dilahirkan dari ayah yang memang menikahi ibunya terlebih dahulu baru hamil, bukan hamil dulu baru menikah.

Ini juga terdapat dalam beberapa hadis dari Abdullah bin Amr riwayat Ahmad  dan Abu Daud. Dan hadis dari Aisyah ra riwayat Muslim.

Persoalan ini wajib dan penting diperhatikan oleh mereka yang hamil di luar nikah. Karena jika tetap diabaikan dan menasabkan anak pada bapak biologis di luar pernikahan, bisa dihukumi dosa dan surga haram untuknya, sesuai dengan hadis nabi riwayat Bukhari nomor 6385.

6. Jika Anak Hamil di Luar Nikah Perempuan, Maka Tidak Punya Wali Nikah Ayah

Apabila anak yang dilahirkan sebelum menikah perempuan dan tumbuh dewasa, ketika menikah ia tidak memiliki wali ayah. Nasabnya hanya berasal dari ibu, misal fulanah binti fulanah. 

Adapun karena wali nikah harus laki-laki, ketika menikah bisa meminta KUA untuk menyediakan wali nikah dan menikahkan anak perempuan tadi.

7. Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Tetap Suci Ketika Dilahirkan Meski dari Hubungan Haram

Malangnya banyak ibu yang enggan melahirkan anaknya bahkan sampai membunuh janinnya karena merasa anak dalam kandungan adalah anak haram. Ada juga anggapan bahwa anak haram akan menanggung dosa orang tuanya.

Tentu saja anggapan ini salah besar dan tidak berdasar sama sekali. Anak yang baru lahir dari rahim siapapun tetaplah kondisinya fitrah dan suci.  Jadi tidak menanggung dosa orang tuanya.

Dengan mengetahui 7 perkara hamil di luar nikah ini, calon ibu yang sedang mengandung anak di luar pernikahan hendaknya segera bertaubat dan tidak melakukan tindakan yang justru melanggar syariat islam.


0 Response to "7 Perkara Hamil di Luar Nikah di Indonesia yang Jarang Diketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel