7 Perkara Hamil di Luar Nikah di Indonesia yang Jarang Diketahui
Hamil di luar nikah identik
dengan perbuatan zina dan termasuk aib memalukan. Tidak heran jika banyak
sekali yang mencari solusi manusiawi untuk menutupi rasa malu dan aib tersebut.
Padahal ada 7 perkara hamil di luar
nikah yang wajib diperhatikan karena berkaitan dengan hukum agama yang
mulai diabaikan.
Semua perkara tersebut mengikuti sumber
Al Quran dan hadis, sehingga jika diselesaikan dengan cara manusia dan tidak
mengikuti pedoman tersebut, maka akan menambah dosa perzinahan yang dilakukan.
7 Perkara Hamil di Luar Nikah yang Jarang
Diketahui
Untuk mencegah diri dari
perbuatan dosa yang lebih dalam lagi, ada 7 perkara yang wajib diperhatikan
agar tidak salah mengambil solusi ketika menyadari sedang hamil di luar nikah.
Perkara tersebut meliputi:
1. Wanita yang Hamil di Luar Nikah Haram Menikah
Sebelum Melahirkan
Banyak sekali wanita yang hamil
di luar nikah meminta laki-laki yang menghamili untuk segera menikahi sebagai
bentuk tanggung jawab. Bahkan Ironisnya, orang tua juga memberikan solusi pada
anak agar segera menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Naudzubillah.
Apabila merujuk kepada hukum
islam, tindakan tersebut jelas salah besar. Bahkan termasuk menentang ajaran
nabi sehingga bisa menambah dosa yang seharusnya dihindari.
Berkaitan dengan ini, Nabi
Muhammad saw bersabda bahwa wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai
wanita tersebut melahirkan. Ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Daud yang dishahihkan oleh Al Albani.
Sementara umumnya orang yang
sudah menikah pasti akan melakukan hubungan suami istri karena menganggap
wanita itu halal baginya. Padahal ketika wanita tersebut hamil, maka tidak
boleh disetubuhi kecuali dengan suami yang menghamilinya.
Padahal, pezina yang hamil di
luar nikah statusnya bukan suami, sehingga kalaupun dinikahkan, tetap anak yang
dikandung harus dilahirkan terlebih dahulu karena pezina laki-laki yang
menikahi tadi statusnya bukan ayah dari anak yang dikandung si wanita pezina.
2.
Pezina yang Hamil di Luar Nikah Hanya Boleh Menikah Setelah Bertaubat
Salah satu dari 7 perkara hamil
di luar nikah yang paling sering diabaikan
dan jarang diketahui adalah menikahkan pezina dengan pezina sebagai bukti
tanggung jawab.
Allah berfirman dalam Al Quran
surat An Nur ayat 3 yang artinya:
“laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan musyrik. Dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”
Dari ayat tersebut, dapat
diketahui bahwa tindakan menikahkan pezina dengan pezina diharamkan atas orang
mukmin. Namun, apabila ingin menikah, wanita yang hamil di luar nikah tadi
harus bertaubat terlebih dahulu dan tentunya menikah setelah anak yang
dikandung telah lahir.
3. Menggugurkan Janin Menambah Dosa Besar
Merasa tidak mampu menutupi aib
kehamilan dan takut menanggung malu, banyak pezina yang hamil di luar
pernikahan malah menggugurkan janin yang dikandung ataupun membunuh bayi yang
baru dilahirkan.
Anehnya mengapa wanita yang hamil di luar nikah mudah melahirkan? Lalu membunuhnya
begitu saja, padahal banyak pasangan halal yang berharap bisa punya anak dan
melahirkan dengan mudah.
Dengan membunuh janin, para
pezina berharap jejak perzinahan yang dilakukan tidak sampai diketahui oleh
orang lain dan tidak menanggung malu.
Padahal menggugurkan janin sama
hal nya dengan membunuh manusia. Artinya, pezina ini sudah melakukan dua dosa
besar sekaligus. Pertama dosa karena melakukan zina dan bukannya bertobat malah
melakukan dosa besar kedua yakni membunuh janin yang tidak berdosa dalam
rahimnya.
Anak-anak yang dibunuh ini
nantinya akan dibangkitkan di hari kiamat dan ditanya atas dosa apa mereka
dibunuh. Lalu orang tua yang membunuhnya ini akan dimintai pertanggung jawaban.
Demikian yang tertulis dalam Al Quran surat At
Takwir ayat 8-9.
Banyak yang meremehkan dosa besar
ini karena keimanannya pada hari akhir sangat lemah sehingga tidak takut akan
balasan Allah di akhirat. Faktanya, dosa zina dan membunuh yang dilakukan di
dunia tidak hanya dibalas di akhirat, tapi juga dibalas langsung di dunia.
Balasannya bisa berupa rezeki
yang sukar, hati yang tidak tenang, hingga musibah lain yang terus dirasakan.
4. Dosa Zina Tidak Bisa Hilang dengan Menikah
Banyaknya saran pernikahan dari
keluarga, orang tua, hingga kerabat dekat membuat pelaku zina yang hamil di
luar nikah merasa bisa menebus dosanya dengan segera menikah. Setelah menikah,
mereka merasa lega karena dosa zinanya hilang seiring pernikahannya.
Tentu saja anggapan ini sangat
salah. Mungkin dengan menikah tetangga atau orang di sekitar tidak lagi ada
yang mencibir dan mencemooh. Tapi dosa zina tetap akan ditanggung sebagai dosa
besar yang bisa membuatnya terjerembab dalam neraka dan siksa kubur sebelum
bertaubat nasuha.
Adapun perilaku yang bisa
menunjukkan bahwa pezina ini bertaubat di antaranya:
- Menyadari kalau perbuatan yang dilakukan dosa sehingga merasa sedih dan menyesal.
- Meninggalkan perbuatan yang mendekati zina, baik zina mata, hati, lisan, telinga, hingga kemaluan.
- Meninggalkan kumpulan atau lingkaran yang sering menggiringnya pada perbuatan zina.
- Menutup aurat dengan sempurna bagi wanita sebagai indikasi ia tidak mau menjadi pemicu perbuatan zina orang lain yang melihat auratnya.
- Mencari pergaulan yang baik dan bisa mengarahkannya pada kebaikan.
- Terus meningkatkan ilmu agama yang membimbingnya menuju jalan kebenaran.
- Berupaya meningkatkan amal ibadah.
Jadi, kalau ada pezina yang
mengaku taubat, tapi masih menggunakan pakaian terbuka, pacaran, atau bahkan
tidak memperbaiki ibadahnya, maka belum bisa dikatakan bertaubat. Apalagi hanya
bermodal penyesalan saja tanpa pembuktian atas penyesalan yang diucapkan.
5. Anak Hamil di Luar Nikah Tidak Punya Nasab
Ayah
Di Indonesia, bapak biologis
dianggap sebagai bapak yang sah meski
melakukan hubungan di luar pernikahan. Ironis memang, mengingat Indonesia
mayoritas beragama islam tapi ajaran islam tidak benar-benar diterapkan secara
keseluruhan.
Jelas dalam beberapa hadis Nabi
menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak bisa dinasabkan pada
laki-laki yang menghamilinya. Karena
seseorang bisa disebut ayah apabila ia dilahirkan dari ayah yang memang
menikahi ibunya terlebih dahulu baru hamil, bukan hamil dulu baru menikah.
Ini juga terdapat dalam beberapa
hadis dari Abdullah bin Amr riwayat Ahmad
dan Abu Daud. Dan hadis dari Aisyah ra riwayat Muslim.
Persoalan ini wajib dan penting
diperhatikan oleh mereka yang hamil di luar nikah. Karena jika tetap diabaikan
dan menasabkan anak pada bapak biologis di luar pernikahan, bisa dihukumi dosa
dan surga haram untuknya, sesuai dengan hadis nabi riwayat Bukhari nomor 6385.
6. Jika Anak Hamil di Luar Nikah Perempuan, Maka
Tidak Punya Wali Nikah Ayah
Apabila anak yang dilahirkan
sebelum menikah perempuan dan tumbuh dewasa, ketika menikah ia tidak memiliki
wali ayah. Nasabnya hanya berasal dari ibu, misal fulanah binti fulanah.
Adapun karena wali nikah harus
laki-laki, ketika menikah bisa meminta KUA untuk menyediakan wali nikah dan
menikahkan anak perempuan tadi.
7. Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Tetap Suci
Ketika Dilahirkan Meski dari Hubungan Haram
Malangnya banyak ibu yang enggan
melahirkan anaknya bahkan sampai membunuh janinnya karena merasa anak dalam
kandungan adalah anak haram. Ada juga anggapan bahwa anak haram akan menanggung
dosa orang tuanya.
Tentu saja anggapan ini salah
besar dan tidak berdasar sama sekali. Anak yang baru lahir dari rahim siapapun
tetaplah kondisinya fitrah dan suci. Jadi tidak menanggung dosa orang tuanya.
Dengan mengetahui 7 perkara hamil di luar nikah ini,
calon ibu yang sedang mengandung anak di luar pernikahan hendaknya segera
bertaubat dan tidak melakukan tindakan yang justru melanggar syariat islam.
0 Response to "7 Perkara Hamil di Luar Nikah di Indonesia yang Jarang Diketahui"
Post a Comment