Jilbab Sesuai Syariat Bukan Untuk dipakai di Luar Rumah, Tetapi Untuk Menutup Aurat


Walaupun mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam, namun anehnya, masih sedikit wanita muslim yang menggunakan jilbab atau lebih tepatnya kerudung. Hal ini tentu menjadi aneh mengingat kerudung merupakan perintah wajib dalam islam untuk menutup aurat.

Biasanya yang menjadi alasan keengganan wanita berkerudung adalah karena kewajiban ini tidak masuk dalam 5 rukun islam. Bagi yang sudah berkerudung pun penggunaannya sangat beragam, ada yang berjilbab panjang, pendek, digunakan di luar rumah, bahkan ada yang tetap berkerudung di dalam rumah. Lalu bagaimanakah penggunaan dan aturan jilbab sesuai syariat  yang diperintahkan Allah dalam Al Quran?

 

Perintah Berkerudung


Dalam Al Quran sudah jelas tertulis perintah Allah kepada wanita muslimah untuk berjilbab dan berkerudung di hadapan yang bukan mahrom. Mengenai berjilbab terdapat dalam Q.S Al Ahzab ayat 59

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan mu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbab nya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga merek tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”

Sedangkan mengenai kerudung di perintahkan Allah dalam Al Quran Surah An Nur: 31

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan nya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada nya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya, yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan………  ”

 

Fenomena Penggunaan Jilbab Saat Ini


Seiring perkembangan zaman, kerudung memiliki banyak model dan gaya yang disesuaikan dengan tren untuk tetap menunjang penampilan. Sayangnya, karena tren inilah, aturan berkerudung yang sesungguhnya menjadi terabaikan. Bahkan pengguna kerudung itu sendiri masih banyak yang tidak tahu dalil yang memerintahkan untuk menggunakannya, berikut adalah fenomena kerudung masa kini

1.Di Luar Pakai Jilbab, di Lingkungan Rumah Lepas Jilbab

Fenomena ini sangat banyak ditemukan, mulai yang berada di daerah pedesaan, hingga perkotaan, bahkan wanita jebolan pesantren pun masih banyak yang membuka kerudung di dalam rumah. Namun, ketika berada di luar rumah atau bepergian, mereka mengenakan kerudung rapat, dan menutup auratnya dengan sempurna.

Melepas kerudung di dalam rumah memang diperbolehkan, namun yang menjadi permasalahan adalah ketika membukanya di lingkungan atau halaman rumah, saat menyapu, menjemur pakaian, ataupun momong anak. Padahal di halaman masih banyak orang yang berlalu lalang, seperti dagang sayur, kue, ataupun tetangga di sekitar, dan jelas banyak diantara mereka yang bukan mahrom nya.

Dengan demikian, esensi ketaatan wanita yang berkerudung di luar, namun membukanya di lingkungan rumah perlu dipertanyakan. Apakah wanita ini murni berkerudung karena Allah, sekadar mengikuti adat  yang ada, atau memang karena tidak tahu aturan kerudung yang sebenarnya. Jika karena Allah, maka sudah menjadi hal wajib bagi mereka untuk berkerudung di lingkungan rumah karena banyak orang yang bukan mahrom di sana.

Ketika wanita sudah mengetahui perintah berkerudung dalam Al Quran secara jelas, maka ia tidak mungkin melepasnya di lingkungan rumah ataupun area lain yang banyak terdapat laki-laki bukan mahrom. Kalaupun akan melepasnya, hanya di area tersembunyi dan tidak memungkinkan orang yang bukan mahrom untuk melihat.

2.Mengenakan Kerudung Sekadar Menutup Rambut

Dalam Al Quran wanita tidak hanya diperintahkan untuk menggunakan kerudung saja, namun juga berjilbab. Kerudung dan jilbab yang diperintahkan Allah adalah yang menutup auratnya, bukan sekadar menutup rambut saja. Tujuannya adalah untuk mencegah wanita muslim dari fitnah dan ancaman yang membahayakan mereka.

Sementara itu, saat ini banyak wanita yang berkerudung tipis, terawang, menampakkan leher, membiarkan bentuk buah dada tetap terlihat, bahkan menggunakan rok pendek. Jika cara berkerudung seperti ini dilakukan, maka wanita ini sudah melakukan dua kesalahan, pertama kesalahan dalam mentaati perintah Allah dan kedua salah mengartikan tujuan kerudung itu sendiri.

Pertama, salah dalam menaati perintah Allah, karena kerudung yang Allah perintahkan tidak hanya sekadar menutup rambut namun juga jilbab sesuai syariat yang menutup aurat, seperti dalam firman Allah tadi, yakni

…Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada nya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…

jadi, kerudung yang dipakai untuk mentaati perintah Allah adalah menutup dada, dan tidak menampakkan aurat.

Kedua, salah dalam mengartikan tujuan dari kerudung, dimana Allah menyuruh wanita menggunakannya agar tidak diganggu dan lebih mudah dibedakan antara yang muslim dengan non muslim.

….Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga merek tidak diganggu…..

 Jika berkerudung namun lekuk tubuh masih dilihat, kemungkinan besar ia tetap akan diganggu atau membuat laki-lak berhasrat karena body nya yang sexi. Bahkan ukuran payudara bisa terlihat dengan jelas. Tidak heran jika saat ini banyak wanita berkerudung namun tetap digoda, dan dilecehkan, naudzubillah.


3.Buka Jilbab di Medsos

Fenomena yang ketiga ini sangat banyak terjadi, yakni menggunakan kerudung di dunia nyata, namun media sosial masih sering kali membuka dan di tampilkan. Alasannya, media sosial tidak membuat seseorang di lihat langsung oleh yang bukan mahrom, melainkan hanya melalui layar kaca.

Mengenai hal ini, sebagai seorang wanita muslim modern seharusnya sudah mengerti sampai di mana cakupan berkerudung itu berlaku. Jika dalam Al Quran Allah menyuruh berkerudung agar mudah dikenal dan tidak di ganggu, maka apakah ada jaminan membuka aurat di dunia sosial membuatnya tidak diganggu dan tidak akan menimbulkan syahwat bagi yang melihat?

Melihat fenomena saat ini, banyak kejahatan juga bermula dari media sosial, mulai dari penipuan, praktik mucikari, penjualan perempuan, dan perselingkuhan. Semua juga berawal dari foto-foto wanita di media sosial yang tidak menggunakan kerudung. Dari sini jelas bahwa hukum membuka kerudung di media sosial sama saja dengan di dunia nyata, yakni haram bagi wanita yang sudah baligh.

4. Pakai Jilbab dalam Rumah

Fenomena terakhir adalah menggunakan kerudung, padahal sedang berada di dalam rumah dengan pintu tertutup. Jika di lihat kasat mana, hal ini tentu terlihat terlalu ekstrem dan aneh, karena di dalam rumah identik tidak ada orang kok berkerudung.

Jika kondisi d dalam rumah memang tidak ada orang, maka menggunakan kerudung di dalamnya memang berlebihan dan memberatkan diri sendiri. Padahal Allah tidak menyukai seseorang yang berbuat berlebihan, dan islam pun tidak memberi aturan yang memberatkan.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim berbunyi
Sesungguhnya agama itu mudah dan selamanya agama itu tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya…

Namun, terkadang banyak orang yang tidak mengerti siapa saja mahrom bagi seorang wanita, sehingga ia wajib menutup aurat di depannya.  Banyak saudara jauh yang terlihat mahrom, padahal dalam Al Quran ia bukanlah mahrom kita. Hal ini tentu berbeda dengan adat daerah, terlebih di Jawa pedesaan, yang menganggap semua saudara adalah mahrom sehingga melepas kerudungnya di depan mereka.

Misalnya adalah kakak ipar laki-laki, yang masih tinggal serumah dengan wanita muslim karena belum menikah. Maka wanita ini tetap wajib menggunakan jilbab nya jika sedang berada di dalam rumah bersama kakak ipar, karena mereka bukan termasuk mahrom nya. Hal ini sesuai dengan penjelasan Allah mengenai siapa saja mahrom wanita dalam Al Quran Surah An Nur ayat 31 yang akan dibahas selanjutnya

 

Siapa Saja Kategori Mahrom

 

Masih sedikit sekali wanita muslim yang mengerti siapa saja mahrom dan bukan mahrom yang berkaitan dengan batasan aurat mereka. Padahal Allah menurunkan perintah menutup aurat tentu dengan ketentuan yang jelas, terkait kepada siapa saja ia harus mengenakan ataupun melepasnya. Kembali mengingat Al Quran surah An Nur yang disebutkan sebelumnya

Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada nya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya, yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan…”

Dari ayat ini terdapat beberapa keterangan mengenai siapa saja mahrom yang boleh  dilihat, diantarnya
1.Suami
2.Ayah
3.Ayah Suami (mertua)
4.Putra-putra (anak-anak Laki-laki)
5.Putra-putra suami ( anak suami, jika menikahi duda)
6.Saudara laki-laki (saudara kandung, kak atau adik)
7.Putra saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan)
8.Perempuan Sesama Islam
9.Pelayan laki-laki yang tidak memiliki hasrat kepada perempuan (karena di kebiri atau faktor penyakit)
10.Anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan (anak laki-laki yang masih kecil dan belum baligh)

Itulah jajaran mahrom yang sudah ditentukan Allah, dimana wanita wajib menutup aurat dan menjaga batasan di hadapan mereka, serta haram untuk dinikahi. Sementara selain dari yang diterangkan di atas, maka termasuk dalam golongan non mahrom yang berarti wajib menggunakan jilbab. Seperti kakak ipar, adik ipar, saudara nenek suami dan masih banyak lagi jajaran saudara yang sebenarnya bukan lagi mahrom kita, sehingga wanita harus menutup auratnya.

Cara Berkerudung yang Disyariatkan


Lalu bagaimanakah cara berkerudung dan berjilbab sesuai syariat islam? Terdapat dalil Al Quran dan banyak hadis yang menulis secara jelas mengenai cara menutup aurat yang sesuai syariat, diantaranya

1.Menutupi Dada

Ketetapan ini langsung disampaikan Allah dalam firman nya yang memerintahkan seseorang untuk berjilbab, tepatnya Al Quran Surah An Nur ayat 31

Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada nya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya),

Banyak hikmah yang bisa di ambil dari menggunakan jilbab hingga ke menutupi dada, karena pada bagian ini sering kali terlihat menonjol dan berlekuk. Selain itu, pada ibu menyusui sangat mudah terbuka, maka Allah ingin menjaga wanita muslimah pada bagian yang rentan terlihat dan terbuka tersebut dengan menyuruh berkerudung sampai menutupi dada.

2.Tidak Tembus Pandang


Ketentuan berkerudung yang tidak tembus pandang ini terdapat dalam sebuah hadis  Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Thabrani, dimana beliau bersabda

Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang”
lalu Rasulullah saw bersabda “laknat lah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat (HR Thabrani)

Berpakaian tetapi telanjang yang dimaksud di sini adalah mereka yang menggunakan pakaian secara zohir, namun aurat yang ada di dalamnya tetap terlihat seperti orang telanjang. Artinya pakaian yang digunakan tembus pandang atau menggunakan bahan yang tipis. Tentu pakaian  dan kerudung jenis ini tidak memenuhi peran nya untuk menutupi yang ada di dalam, namun justru menampakkan nya secara halus, dan malah membuat orang lain penasaran untuk melihat lebih jauh.

3.Tidak Membentuk Lekuk Tubuh

Usamah bin Zaid ra berkata “Rasulullah saw memakaikan aku pakaian qibtiyah yang tebal dan dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau saw bertanya “mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibtiyah itu?” aku menjawab  “aku berikan kepada istriku” Beliau berkata “perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya (HR Ahmad dan Baihaqi)

Balasan Bagi yang Tidak Menggunakan Kerudung


Ada beberapa balasan yang akan di terima seorang muslimah jika enggan mentaati perintah Allah, dalam hal ini berkerudung. Namun balasan ini tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengetahui kebenarannya, dan sudah mendapat nasihat, namun enggan mempraktikkan nya.

1.Tidak Bisa Cium Aroma Surga

“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya : Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuk nya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup semua auratnya, Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (HR Muslim dan Ahmad)

2.Mendapat Siksa Neraka

Suatu ketika Ali ra dan Fatimah ra melihat nabi ra menangis, lalu ditanyai mengapa beliau menangis, rasulullah saw pun menjawab

pada malam aku di isra’kan aku ,melihat perempuan sedang disiksa dengan berbagai siksaan di dalam neraka. Itulah sebabnya aku menangis” lalu siti Fatimah ra menanyakan apa saja yang dilihat oleh Rasulullah saw, lalu beliau menceritakan berbagai macam siksaan wanita yang dilihat di neraka, salah satunya adalah

Aku lihat wanita digantung rambutnya hingga otaknya mendidih”…….
Siti Fatimah ra lalu bertanya mengapa para wanita itu disiksa seperti itu, lalu Rasulullah saw bersabda

 “Wahai puteriku, ada pun mereka yang tergantung rambutnya hingga otak nya mendidih adalah wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan mahrom nya”.

Lalu Bagaimana Balasan Mereka yang Berkerudung Tidak Sesuai Syariat Islam?


Orang yang berkerudung tetapi tidak sesuai syariat, misalnya buka tutup, dikenakan hanya di luar rumah, mengikuti adat ataupun masih membentuk lekuk tubuhnya tetap akan mendapatkan balasan. Namun, mereka tidak mendapatkan pahala sama dengan orang-orang yang berjilbab sesuai syariat. Berikut adalah beberapa balasan yang akan diperoleh oleh wanita jenis ini

1.Tidak Mendapat Pahala Ketaatan Kepada Allah

Segala perintah Allah jika dijalankan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. Demikian hal nya yang berlaku bagi wanita yang tidak berjilbab sesuai syariat dan hanya mengikuti adat tanpa mencari tahu kebenarannya. Mereka tidak akan mendapat pahala ketaatan kepada Allah, karena apa yang dilakukan bukan karena Allah dan tidak sesuai dengan yang Allah perintahkan.

2.Jika di Luar Aman dari Gangguan yang Bukan Mahrom

Balasan ini berlaku bagi mereka yang hanya mengenakan kerudung di luar rumah dan melepaskannya di lingkungan rumah.  Ketika di luar mereka aman dari gangguan dan fitnah lawan jenis, sehingga mereka lebih aman dan tenteram. Namun, gangguan itu tetap akan mengancamnya ketika sedang berada di dalam rumah. Selain itu, ketiak auratnya terlihat oleh yang bukan mahrom di area rumah, maka terhitunglah dosa baginya karena memperlihatkan auratnya

3.Mengurangi Jumlah Dosa yang Harus Ditanggung

 Seorang wanita yang memiliki wajah cantik dan rambut yang menawan, ketika senantiasa berkerudung di luar rumah, walaupun aurat nya tidak tertutup sempurna, maka dosa yang disebabkan karena rambutnya yang indah tidak akan mengenainya karena sudah tertutupi jilbab. Namun  wanita ini tetap mendapat dosa atas aurat lain yang masih tersingkap seperti bentuk tubuh dan aurat lainnya yang masih ditunjukkan.

 Dengan demikian, jika di total dengan hitungan manusia, maka jumlah dosa yang didapatkan wanita tidak berjilbab yang sekadar menutup rambut sudah dikurangi satu karena rambutnya tertutupi. Dimana kita tahu bahwa setiap anggota tubuh manusia akan dihisab oleh Allah, dengan menggunakan kerudung yang menutupi rambut, maka dosa rambut sudah bebas dari hitungan karena senantiasa tertutup wallahu’alam.


Demikianlah beberapa fenomena mengenai jilbab masa kini,  dasar hukumnya dalam islam, serta balasan yang akan diperoleh. Dengan mengetahui penjelasan tersebut, sudah sepatutnya seorang wanita yang memutuskan untuk berkerudung, mengenakannya dengan sempurna, dengan modal niat karena Allah. Jika muslimah sudah melakukannya karena Allah, maka jelas ia akan mencari tahu sendiri seperti apa jilbab sesuai syariat yang diperintahkan Allah dan tidak lagi menggunakan sekadarnya saja, apalagi hanya ikut-ikutan yang berakibat taklid.

0 Response to "Jilbab Sesuai Syariat Bukan Untuk dipakai di Luar Rumah, Tetapi Untuk Menutup Aurat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel