Jilbab Sesuai Syariat Bukan Untuk dipakai di Luar Rumah, Tetapi Untuk Menutup Aurat
Wednesday, February 26, 2020
Add Comment
Walaupun mayoritas masyarakat
Indonesia beragama islam, namun anehnya, masih sedikit wanita muslim yang
menggunakan jilbab atau lebih tepatnya kerudung. Hal ini tentu menjadi aneh
mengingat kerudung merupakan perintah wajib dalam islam untuk menutup aurat.
Biasanya yang menjadi alasan
keengganan wanita berkerudung adalah karena kewajiban ini tidak masuk dalam 5
rukun islam. Bagi yang sudah berkerudung pun penggunaannya sangat beragam, ada
yang berjilbab panjang, pendek, digunakan di luar rumah, bahkan ada yang tetap
berkerudung di dalam rumah. Lalu bagaimanakah penggunaan dan aturan jilbab sesuai syariat yang diperintahkan Allah dalam Al Quran?
Perintah Berkerudung
Dalam Al Quran sudah jelas
tertulis perintah Allah kepada wanita muslimah untuk berjilbab dan berkerudung
di hadapan yang bukan mahrom. Mengenai berjilbab terdapat dalam Q.S Al Ahzab
ayat 59
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan mu,
dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbab nya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga
merek tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”
Sedangkan mengenai kerudung di
perintahkan Allah dalam Al Quran Surah An Nur: 31
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan
nya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutup
kain kerudung ke dada nya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya),
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba
sahaya, yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat perempuan……… ”
Fenomena Penggunaan Jilbab Saat Ini
Seiring perkembangan zaman,
kerudung memiliki banyak model dan gaya yang disesuaikan dengan tren untuk
tetap menunjang penampilan. Sayangnya, karena tren inilah, aturan berkerudung
yang sesungguhnya menjadi terabaikan. Bahkan pengguna kerudung itu sendiri
masih banyak yang tidak tahu dalil yang memerintahkan untuk menggunakannya,
berikut adalah fenomena kerudung masa kini
1.Di Luar Pakai Jilbab, di Lingkungan
Rumah Lepas Jilbab
Fenomena ini sangat banyak
ditemukan, mulai yang berada di daerah pedesaan, hingga perkotaan, bahkan wanita
jebolan pesantren pun masih banyak yang membuka kerudung di dalam rumah. Namun,
ketika berada di luar rumah atau bepergian, mereka mengenakan kerudung rapat,
dan menutup auratnya dengan sempurna.
Melepas kerudung di dalam rumah
memang diperbolehkan, namun yang menjadi permasalahan adalah ketika membukanya
di lingkungan atau halaman rumah, saat menyapu, menjemur pakaian, ataupun
momong anak. Padahal di halaman masih banyak orang yang berlalu lalang, seperti
dagang sayur, kue, ataupun tetangga di sekitar, dan jelas banyak diantara
mereka yang bukan mahrom nya.
Dengan demikian, esensi ketaatan
wanita yang berkerudung di luar, namun membukanya di lingkungan rumah perlu
dipertanyakan. Apakah wanita ini murni berkerudung karena Allah, sekadar
mengikuti adat yang ada, atau memang
karena tidak tahu aturan kerudung yang sebenarnya. Jika karena Allah, maka
sudah menjadi hal wajib bagi mereka untuk berkerudung di lingkungan rumah
karena banyak orang yang bukan mahrom di sana.
Ketika wanita sudah mengetahui
perintah berkerudung dalam Al Quran secara jelas, maka ia tidak mungkin
melepasnya di lingkungan rumah ataupun area lain yang banyak terdapat laki-laki
bukan mahrom. Kalaupun akan melepasnya, hanya di area tersembunyi dan tidak
memungkinkan orang yang bukan mahrom untuk melihat.
2.Mengenakan Kerudung Sekadar
Menutup Rambut
Dalam Al Quran wanita tidak hanya
diperintahkan untuk menggunakan kerudung saja, namun juga berjilbab. Kerudung
dan jilbab yang diperintahkan Allah adalah yang menutup auratnya, bukan sekadar
menutup rambut saja. Tujuannya adalah untuk mencegah wanita muslim dari fitnah
dan ancaman yang membahayakan mereka.
Sementara itu, saat ini banyak
wanita yang berkerudung tipis, terawang, menampakkan leher, membiarkan bentuk
buah dada tetap terlihat, bahkan menggunakan rok pendek. Jika cara berkerudung
seperti ini dilakukan, maka wanita ini sudah melakukan dua kesalahan, pertama
kesalahan dalam mentaati perintah Allah dan kedua salah mengartikan tujuan
kerudung itu sendiri.
Pertama, salah dalam menaati perintah
Allah, karena kerudung yang Allah perintahkan tidak hanya sekadar menutup
rambut namun juga jilbab sesuai syariat yang menutup aurat, seperti dalam
firman Allah tadi, yakni
…Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada nya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya)…
jadi, kerudung yang dipakai untuk
mentaati perintah Allah adalah menutup dada, dan tidak menampakkan aurat.
Kedua, salah dalam mengartikan
tujuan dari kerudung, dimana Allah menyuruh wanita menggunakannya agar tidak
diganggu dan lebih mudah dibedakan antara yang muslim dengan non muslim.
….Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga
merek tidak diganggu…..
Jika berkerudung namun lekuk tubuh masih
dilihat, kemungkinan besar ia tetap akan diganggu atau membuat laki-lak berhasrat
karena body nya yang sexi. Bahkan ukuran payudara bisa terlihat dengan jelas.
Tidak heran jika saat ini banyak wanita berkerudung namun tetap digoda, dan
dilecehkan, naudzubillah.
3.Buka Jilbab di Medsos
Fenomena yang ketiga ini sangat
banyak terjadi, yakni menggunakan kerudung di dunia nyata, namun media sosial
masih sering kali membuka dan di tampilkan. Alasannya, media sosial tidak
membuat seseorang di lihat langsung oleh yang bukan mahrom, melainkan hanya
melalui layar kaca.
Mengenai hal ini, sebagai seorang
wanita muslim modern seharusnya sudah mengerti sampai di mana cakupan berkerudung
itu berlaku. Jika dalam Al Quran Allah menyuruh berkerudung agar mudah dikenal
dan tidak di ganggu, maka apakah ada jaminan membuka aurat di dunia sosial
membuatnya tidak diganggu dan tidak akan menimbulkan syahwat bagi yang melihat?
Melihat fenomena saat ini, banyak
kejahatan juga bermula dari media sosial, mulai dari penipuan, praktik mucikari,
penjualan perempuan, dan perselingkuhan. Semua juga berawal dari foto-foto
wanita di media sosial yang tidak menggunakan kerudung. Dari sini jelas bahwa
hukum membuka kerudung di media sosial sama saja dengan di dunia nyata, yakni
haram bagi wanita yang sudah baligh.
4. Pakai Jilbab dalam Rumah
Fenomena terakhir adalah
menggunakan kerudung, padahal sedang berada di dalam rumah dengan pintu
tertutup. Jika di lihat kasat mana, hal ini tentu terlihat terlalu ekstrem dan
aneh, karena di dalam rumah identik tidak ada orang kok berkerudung.
Jika kondisi d dalam rumah memang
tidak ada orang, maka menggunakan kerudung di dalamnya memang berlebihan dan
memberatkan diri sendiri. Padahal Allah tidak menyukai seseorang yang berbuat
berlebihan, dan islam pun tidak memberi aturan yang memberatkan.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari
dan Muslim berbunyi
“Sesungguhnya agama itu mudah dan selamanya agama itu tidak akan
memberatkan seseorang melainkan memudahkannya…
Namun, terkadang banyak orang
yang tidak mengerti siapa saja mahrom bagi seorang wanita, sehingga ia wajib
menutup aurat di depannya. Banyak
saudara jauh yang terlihat mahrom, padahal dalam Al Quran ia bukanlah mahrom
kita. Hal ini tentu berbeda dengan adat daerah, terlebih di Jawa pedesaan, yang
menganggap semua saudara adalah mahrom sehingga melepas kerudungnya di depan
mereka.
Misalnya adalah kakak ipar
laki-laki, yang masih tinggal serumah dengan wanita muslim karena belum
menikah. Maka wanita ini tetap wajib menggunakan jilbab nya jika sedang berada
di dalam rumah bersama kakak ipar, karena mereka bukan termasuk mahrom nya. Hal
ini sesuai dengan penjelasan Allah mengenai siapa saja mahrom wanita dalam Al
Quran Surah An Nur ayat 31 yang akan dibahas selanjutnya
Siapa Saja Kategori Mahrom
Masih sedikit sekali wanita
muslim yang mengerti siapa saja mahrom dan bukan mahrom yang berkaitan dengan
batasan aurat mereka. Padahal Allah menurunkan perintah menutup aurat tentu
dengan ketentuan yang jelas, terkait kepada siapa saja ia harus mengenakan
ataupun melepasnya. Kembali mengingat Al Quran surah An Nur yang disebutkan sebelumnya
“ Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada nya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau para perempuan
(sesama islam) mereka, atau hamba sahaya, yang mereka miliki, atau para pelayan
laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan…”
Dari ayat ini terdapat beberapa
keterangan mengenai siapa saja mahrom yang boleh dilihat, diantarnya
1.Suami
2.Ayah
3.Ayah Suami (mertua)
4.Putra-putra (anak-anak
Laki-laki)
5.Putra-putra suami ( anak suami,
jika menikahi duda)
6.Saudara laki-laki (saudara
kandung, kak atau adik)
7.Putra saudara laki-laki dan
saudara perempuan (keponakan)
8.Perempuan Sesama Islam
9.Pelayan laki-laki yang tidak
memiliki hasrat kepada perempuan (karena di kebiri atau faktor penyakit)
10.Anak-anak yang belum mengerti
aurat perempuan (anak laki-laki yang masih kecil dan belum baligh)
Itulah jajaran mahrom yang sudah
ditentukan Allah, dimana wanita wajib menutup aurat dan menjaga batasan di
hadapan mereka, serta haram untuk dinikahi. Sementara selain dari yang
diterangkan di atas, maka termasuk dalam golongan non mahrom yang berarti wajib
menggunakan jilbab. Seperti kakak ipar, adik ipar, saudara nenek suami dan
masih banyak lagi jajaran saudara yang sebenarnya bukan lagi mahrom kita, sehingga
wanita harus menutup auratnya.
Cara Berkerudung yang Disyariatkan
Lalu bagaimanakah cara
berkerudung dan berjilbab sesuai syariat islam? Terdapat dalil Al Quran dan banyak
hadis yang menulis secara jelas mengenai cara menutup aurat yang sesuai
syariat, diantaranya
1.Menutupi Dada
Ketetapan ini langsung
disampaikan Allah dalam firman nya yang memerintahkan seseorang untuk
berjilbab, tepatnya Al Quran Surah An Nur ayat 31
Dan hendaklah mereka menutup
kain kerudung ke dada nya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya),
Banyak hikmah yang bisa di ambil
dari menggunakan jilbab hingga ke menutupi dada, karena pada bagian ini sering
kali terlihat menonjol dan berlekuk. Selain itu, pada ibu menyusui sangat mudah
terbuka, maka Allah ingin menjaga wanita muslimah pada bagian yang rentan
terlihat dan terbuka tersebut dengan menyuruh berkerudung sampai menutupi dada.
2.Tidak Tembus Pandang
Ketentuan berkerudung yang tidak
tembus pandang ini terdapat dalam sebuah hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh
Thabrani, dimana beliau bersabda
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tetapi
hakikatnya telanjang”
lalu Rasulullah saw bersabda “laknat lah mereka karena sesungguhnya mereka
itu terlaknat (HR Thabrani)
Berpakaian tetapi telanjang yang
dimaksud di sini adalah mereka yang menggunakan pakaian secara zohir, namun aurat
yang ada di dalamnya tetap terlihat seperti orang telanjang. Artinya pakaian
yang digunakan tembus pandang atau menggunakan bahan yang tipis. Tentu pakaian dan kerudung jenis ini tidak memenuhi peran
nya untuk menutupi yang ada di dalam, namun justru menampakkan nya secara
halus, dan malah membuat orang lain penasaran untuk melihat lebih jauh.
3.Tidak Membentuk Lekuk Tubuh
Usamah bin Zaid ra berkata
“Rasulullah saw memakaikan aku pakaian qibtiyah yang tebal dan dihadiahkan oleh
Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu
ketika beliau saw bertanya “mengapa
engkau tidak memakai pakaian Qibtiyah itu?” aku menjawab “aku berikan kepada istriku” Beliau berkata “perintahkan istrimu agar ia memakai kain
penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan
menggambarkan bentuk tubuhnya (HR Ahmad dan Baihaqi)
Balasan Bagi yang Tidak Menggunakan Kerudung
Ada beberapa balasan yang akan di
terima seorang muslimah jika enggan mentaati perintah Allah, dalam hal ini
berkerudung. Namun balasan ini tentu berlaku bagi mereka yang sudah mengetahui
kebenarannya, dan sudah mendapat nasihat, namun enggan mempraktikkan nya.
1.Tidak Bisa Cium Aroma Surga
“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya : Suatu
kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan
cambuk nya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena
tipis atau pendek yang tidak menutup semua auratnya, Mailat mumilat (bergaya
ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta
yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya
padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (HR Muslim dan
Ahmad)
2.Mendapat Siksa Neraka
Suatu ketika Ali ra dan Fatimah
ra melihat nabi ra menangis, lalu ditanyai mengapa beliau menangis, rasulullah
saw pun menjawab
“pada malam aku di isra’kan aku ,melihat perempuan sedang disiksa dengan
berbagai siksaan di dalam neraka. Itulah sebabnya aku menangis” lalu siti
Fatimah ra menanyakan apa saja yang dilihat oleh Rasulullah saw, lalu beliau
menceritakan berbagai macam siksaan wanita yang dilihat di neraka, salah
satunya adalah
“Aku lihat wanita digantung rambutnya hingga otaknya mendidih”…….
Siti Fatimah ra lalu bertanya
mengapa para wanita itu disiksa seperti itu, lalu Rasulullah saw bersabda
“Wahai puteriku, ada pun mereka
yang tergantung rambutnya hingga otak nya mendidih adalah wanita yang tidak
menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan mahrom nya”.
Lalu Bagaimana Balasan Mereka yang Berkerudung Tidak Sesuai Syariat Islam?
Orang yang berkerudung tetapi
tidak sesuai syariat, misalnya buka tutup, dikenakan hanya di luar rumah,
mengikuti adat ataupun masih membentuk lekuk tubuhnya tetap akan mendapatkan
balasan. Namun, mereka tidak mendapatkan pahala sama dengan orang-orang yang berjilbab
sesuai syariat. Berikut adalah beberapa balasan yang akan diperoleh oleh wanita
jenis ini
1.Tidak Mendapat Pahala Ketaatan
Kepada Allah
Segala perintah Allah jika
dijalankan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.
Demikian hal nya yang berlaku bagi wanita yang tidak berjilbab sesuai syariat
dan hanya mengikuti adat tanpa mencari tahu kebenarannya. Mereka tidak akan
mendapat pahala ketaatan kepada Allah, karena apa yang dilakukan bukan karena
Allah dan tidak sesuai dengan yang Allah perintahkan.
2.Jika di Luar Aman dari Gangguan
yang Bukan Mahrom
Balasan ini berlaku bagi mereka
yang hanya mengenakan kerudung di luar rumah dan melepaskannya di lingkungan
rumah. Ketika di luar mereka aman dari gangguan
dan fitnah lawan jenis, sehingga mereka lebih aman dan tenteram. Namun,
gangguan itu tetap akan mengancamnya ketika sedang berada di dalam rumah.
Selain itu, ketiak auratnya terlihat oleh yang bukan mahrom di area rumah, maka
terhitunglah dosa baginya karena memperlihatkan auratnya
3.Mengurangi Jumlah Dosa yang Harus
Ditanggung
Seorang wanita yang memiliki wajah cantik dan
rambut yang menawan, ketika senantiasa berkerudung di luar rumah, walaupun aurat
nya tidak tertutup sempurna, maka dosa yang disebabkan karena rambutnya yang
indah tidak akan mengenainya karena sudah tertutupi jilbab. Namun wanita ini tetap mendapat dosa atas aurat lain
yang masih tersingkap seperti bentuk tubuh dan aurat lainnya yang masih
ditunjukkan.
Dengan demikian, jika di total dengan hitungan
manusia, maka jumlah dosa yang didapatkan wanita tidak berjilbab yang sekadar
menutup rambut sudah dikurangi satu karena rambutnya tertutupi. Dimana kita
tahu bahwa setiap anggota tubuh manusia akan dihisab oleh Allah, dengan
menggunakan kerudung yang menutupi rambut, maka dosa rambut sudah bebas dari
hitungan karena senantiasa tertutup wallahu’alam.
Demikianlah beberapa fenomena
mengenai jilbab masa kini, dasar
hukumnya dalam islam, serta balasan yang akan diperoleh. Dengan mengetahui
penjelasan tersebut, sudah sepatutnya seorang wanita yang memutuskan untuk
berkerudung, mengenakannya dengan sempurna, dengan modal niat karena Allah. Jika
muslimah sudah melakukannya karena Allah, maka jelas ia akan mencari tahu
sendiri seperti apa jilbab sesuai syariat yang diperintahkan Allah dan tidak
lagi menggunakan sekadarnya saja, apalagi hanya ikut-ikutan yang berakibat
taklid.

0 Response to "Jilbab Sesuai Syariat Bukan Untuk dipakai di Luar Rumah, Tetapi Untuk Menutup Aurat"
Post a Comment