Aku akhwat, Ingin Pasang Foto di FB, tapi boleh gak dalam agama? (1)
Wednesday, June 19, 2013
2 Comments
Assalamualaikum, saudariku, setelah
membaca tulisan ini di bagian 1 mohon bagian 2 juga dibaca ya, semoga
bermanfaat,
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Soal Jawab Memasang Foto di FacebooK
Ustadz, situs jejaring sosial sekarang kan sangat mewabah..dan biasanyamemberikan hak kepada penggunanya untuk memasang fotonya.. MenurutIslam, bagaimana sih batasan2 menggunakan foto tersebut? Khususnyauntuk wanita,apakah boleh memasang fotonya di situs jejaring sosialtersebut? Soalnya biasanya "akhwat2" yg sudah paham tidak mau memasangfotonya dan menggantinya dengan gambar..
Jawaban
Tidak memasang foto diri atau wajah di Facebook dan sejenisnya, bisasaja tiap orang punya motivasi yang berbeda. Ada yang memang kurangberselera dan tidak narsis, meski pada dasarnya tidak mengharamkan. Adajuga yang merasa malu kalau fotonya dipajang di tempat publik. Ada jugayang merasa wajahnya kurang menarik sehingga kurang pe-de. Dan ada jugayang berangkat dari paham syariah bahwa wajah wanita itu aurat, aliasharam untuk diperlihatkan.
Kalau alasannya adalah alasan yangterakhir, yakni haram memperlihatkan wajah wanita karena dianggapaurat, maka bisa Saya jawab sebagai berikut :
Pada dasarnyaseluruh ulama yang muktamad mengatakan bahwa wajah seorang wanita bukanmerupakan aurat yang harus ditutupi. Semua mazhab fiqih mulai darimazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi�iyah dan Al-Hanabilah, danmazhab-mazhab lainnya, telah menegaskan dengan dalil dan hujjah yangtak terbantahkan, bahwa wajah wanita bukan aurat.
Namun meskiini telah didukung oleh semua ahli syariah sepanjang 14 abad lamanya,ternyata ada juga satu dua pendapat yang tidak rajih (tidak kuat) yangtetap saja bersikeras dan ngotot untuk mempertahankan pendapatnyasendiri bahwa wajah wanita itu aurat.
Sayangnya pendapat yang menyendiri ini lemah dari segi istidlal, juga nyaris tidak banyak dipakai oleh para ulama besar.
Salah satu bukti yang tidak bisa dipungkiri bahwa wajah wanita bukanaurat, adalah tatkala seorang wanita melakukan ibadah haji denganberihram. Ihram seorang wanita akan batal dan tidak sah manakala diamenutup wajahnya. Sebagaimana bila laki-laki berihram dengan mengenakanpakaian yang berjahit.
Kalau memang benar pendapat segelintirkalangan yang ngotot memaksakan kehendak bahwa wajah wanita itu aurat,maka dia tidak akan pernah menjalankan ibadah haji atau berihram. Sebabterjadi kontradiksi antara kewajiban dan keharaman dalam satu tindakan.
Bagaimana mungkin ibadah haji yang tujuannya adalah menjalankanperintah Allah, justru dilakukan dengan membuka aurat? Maksudnya,membuka aurat dalam pandangan mereka adalah tidak menutup wajah dengancadar.
Tidak Wajib Hanya Dianjurkan
Sebagian kalanganlainnya berpendapat lebih ringan, yaitu menutup wajah buat wanitamemang bukan kewajiban, lantaran memang bukan aurat.
Merekaberpandangan bahwa sebaiknya para wanita tetap tidak memperlihatkanwajahnya di depan publik, dengan alasan untuk menghindari fitnah danefek yang kurang baik. Termasuk juga tidak memasang foto wajah wanitadi Facebook.
Saya memandang bahwa selama tidak mengubah hukumyang tadinya halal menjadi haram, kita memang masih bisa mentolelir.Apalagi alasannya untuk menjaga diri dari fitnah. Alasan seperti itusaya anggap masuk akal dan bisa diterima. Asalkan tidak mengatakanbahwa wanita yang wajahnya terlihat dianggap haram dan berdosa.
Bahwa ada seorang wanita yang kurang pe-de misalnya, lalumenyembunyikan wajah dari publik, atau dari Facebook, itu hak dia. Kitatidak bisa memaksakan selera kita bahwa semua wanita harus nampakwajahnya. Memang dasarnya ogah menampakkan wajah, ya kita harus terima.
Tapi yang perlu dipahami adalah bahwa ketidak-mauan seorang wanitauntuk tidak menampilkan wajah di muka publik, tidak ada kaitannyadengan nilai iman dan takwanya kepada Allah. Seorang wanita yangbercadar belum tentu lebih beriman dan lebih tinggi derajatnya di sisiAllah, dibandingkan dengan wanita yang tidak bercadar tapi tetapmenutup auratnya.
Cadar bukan ukuran iman atau tidak imannyaseseorang, sebagaimana tampil foto atau tidak tampil foto di Facebooktidak ada kaitannya dengan kualitas pemahaman dan level keislamanseorang wanita muslimah.
Tanpa mengurangi rasa hormat kepadapara wanita muslimah yang mengenakan cadar dan keyakinannya, saya inginkatakan bahwa diri mereka tidak selalu lebih baik dari yang tidakbercadar. Apalagi kalau ukurannya hanya selembar kain penutup muka.
Demikian juga para wanita yang tidak mau menampilkan foto di facebook,bukan selalu berarti iman dan kualitas pemahaman agamanya selalu lebihbaik dari mereka yang fotonya nampak terlihat.
Namundemikian, kita tetap wajib menghargai pendapat dan keyakinan bahwatidak menampilkan foto wajah wanita di facebook dan media-medialainnya, memang punya manfaat tersendiri. Dan bila dilakukan denganikhlas, tanpa harus menyalah-nyalah
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Soal Jawab Memasang Foto di FacebooK
Ustadz, situs jejaring sosial sekarang kan sangat mewabah..dan biasanyamemberikan hak kepada penggunanya untuk memasang fotonya.. MenurutIslam, bagaimana sih batasan2 menggunakan foto tersebut? Khususnyauntuk wanita,apakah boleh memasang fotonya di situs jejaring sosialtersebut? Soalnya biasanya "akhwat2" yg sudah paham tidak mau memasangfotonya dan menggantinya dengan gambar..
Jawaban
Tidak memasang foto diri atau wajah di Facebook dan sejenisnya, bisasaja tiap orang punya motivasi yang berbeda. Ada yang memang kurangberselera dan tidak narsis, meski pada dasarnya tidak mengharamkan. Adajuga yang merasa malu kalau fotonya dipajang di tempat publik. Ada jugayang merasa wajahnya kurang menarik sehingga kurang pe-de. Dan ada jugayang berangkat dari paham syariah bahwa wajah wanita itu aurat, aliasharam untuk diperlihatkan.
Kalau alasannya adalah alasan yangterakhir, yakni haram memperlihatkan wajah wanita karena dianggapaurat, maka bisa Saya jawab sebagai berikut :
Pada dasarnyaseluruh ulama yang muktamad mengatakan bahwa wajah seorang wanita bukanmerupakan aurat yang harus ditutupi. Semua mazhab fiqih mulai darimazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi�iyah dan Al-Hanabilah, danmazhab-mazhab lainnya, telah menegaskan dengan dalil dan hujjah yangtak terbantahkan, bahwa wajah wanita bukan aurat.
Namun meskiini telah didukung oleh semua ahli syariah sepanjang 14 abad lamanya,ternyata ada juga satu dua pendapat yang tidak rajih (tidak kuat) yangtetap saja bersikeras dan ngotot untuk mempertahankan pendapatnyasendiri bahwa wajah wanita itu aurat.
Sayangnya pendapat yang menyendiri ini lemah dari segi istidlal, juga nyaris tidak banyak dipakai oleh para ulama besar.
Salah satu bukti yang tidak bisa dipungkiri bahwa wajah wanita bukanaurat, adalah tatkala seorang wanita melakukan ibadah haji denganberihram. Ihram seorang wanita akan batal dan tidak sah manakala diamenutup wajahnya. Sebagaimana bila laki-laki berihram dengan mengenakanpakaian yang berjahit.
Kalau memang benar pendapat segelintirkalangan yang ngotot memaksakan kehendak bahwa wajah wanita itu aurat,maka dia tidak akan pernah menjalankan ibadah haji atau berihram. Sebabterjadi kontradiksi antara kewajiban dan keharaman dalam satu tindakan.
Bagaimana mungkin ibadah haji yang tujuannya adalah menjalankanperintah Allah, justru dilakukan dengan membuka aurat? Maksudnya,membuka aurat dalam pandangan mereka adalah tidak menutup wajah dengancadar.
Tidak Wajib Hanya Dianjurkan
Sebagian kalanganlainnya berpendapat lebih ringan, yaitu menutup wajah buat wanitamemang bukan kewajiban, lantaran memang bukan aurat.
Merekaberpandangan bahwa sebaiknya para wanita tetap tidak memperlihatkanwajahnya di depan publik, dengan alasan untuk menghindari fitnah danefek yang kurang baik. Termasuk juga tidak memasang foto wajah wanitadi Facebook.
Saya memandang bahwa selama tidak mengubah hukumyang tadinya halal menjadi haram, kita memang masih bisa mentolelir.Apalagi alasannya untuk menjaga diri dari fitnah. Alasan seperti itusaya anggap masuk akal dan bisa diterima. Asalkan tidak mengatakanbahwa wanita yang wajahnya terlihat dianggap haram dan berdosa.
Bahwa ada seorang wanita yang kurang pe-de misalnya, lalumenyembunyikan wajah dari publik, atau dari Facebook, itu hak dia. Kitatidak bisa memaksakan selera kita bahwa semua wanita harus nampakwajahnya. Memang dasarnya ogah menampakkan wajah, ya kita harus terima.
Tapi yang perlu dipahami adalah bahwa ketidak-mauan seorang wanitauntuk tidak menampilkan wajah di muka publik, tidak ada kaitannyadengan nilai iman dan takwanya kepada Allah. Seorang wanita yangbercadar belum tentu lebih beriman dan lebih tinggi derajatnya di sisiAllah, dibandingkan dengan wanita yang tidak bercadar tapi tetapmenutup auratnya.
Cadar bukan ukuran iman atau tidak imannyaseseorang, sebagaimana tampil foto atau tidak tampil foto di Facebooktidak ada kaitannya dengan kualitas pemahaman dan level keislamanseorang wanita muslimah.
Tanpa mengurangi rasa hormat kepadapara wanita muslimah yang mengenakan cadar dan keyakinannya, saya inginkatakan bahwa diri mereka tidak selalu lebih baik dari yang tidakbercadar. Apalagi kalau ukurannya hanya selembar kain penutup muka.
Demikian juga para wanita yang tidak mau menampilkan foto di facebook,bukan selalu berarti iman dan kualitas pemahaman agamanya selalu lebihbaik dari mereka yang fotonya nampak terlihat.
Namundemikian, kita tetap wajib menghargai pendapat dan keyakinan bahwatidak menampilkan foto wajah wanita di facebook dan media-medialainnya, memang punya manfaat tersendiri. Dan bila dilakukan denganikhlas, tanpa harus menyalah-nyalah
kan muslimah lain yang kurang
sejalan dengan pendapatnya, kita pun akan sangat menghargai.
Aretikel from warnaislam.com
Aretikel from warnaislam.com
ajib
ReplyDeletesyukron
Delete